Lampung Tengah, Suarakitaa.com – Sejumlah wali murid di SDN 2 Srimulyo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, mengaku dipungut biaya sebesar Rp190 ribu per siswa oleh pihak sekolah dengan alasan untuk rehabilitasi gedung. Meski sempat dilakukan musyawarah dan disepakati menjadi Rp100 ribu, sebagian wali murid tetap menolak, mengingat dana rehabilitasi seharusnya sudah ditanggung pemerintah.
“Saya tetap ngeyel, tidak terima ada pungutan walaupun tujuannya baik untuk rehab. Tapi kan sudah dibiayai oleh pemerintah,” ujar seorang wali murid kepada Suarakitaa.com
Lebih mengkhawatirkan, wali murid tersebut mengungkap bahwa kepala sekolah sempat melontarkan ancaman jika dirinya tidak mau membayar iuran tersebut.
“Kepala sekolah bilang, ‘kalau tidak mau, jangan sekolahkan di sini’,” lanjutnya menirukan ucapan kepala sekolah.
Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum, jelas melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur bahwa segala bentuk sumbangan dari wali murid bersifat sukarela dan tidak boleh memaksa.
Menanggapi hal ini, pemerhati kebijakan pendidikan dari Lembaga Pendidikan dan Transparansi Publik, Eko Prasetyo, menyebutkan bahwa tindakan tersebut harus ditelusuri.
“Jika benar ada pungutan untuk rehabilitasi yang sudah dibiayai negara, maka itu masuk kategori pungli. Ancaman terhadap orang tua murid juga sangat tidak etis,” ujar Eko.
Sementara itu, (P) selaku Kepala SDN 2 Srimulyo yang dihubungi Suarakitaa.com menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut.
“Mohon maaf Itu tidak benar,” singkat P melalui sambungan aplikasi Whatshap (WA).
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Lamteng. Baca edisi mendatang.




















