– Ketua DPC Gerindra Kota Metro, Darsono, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengangkatan tenaga honorer (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welli Adiwantra saat masih menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro.
Indikasi penyimpangan ini disebut-sebut mengarah pada penggunaan anggaran sebesar Rp52 miliar dari APBD Kota Metro yang mencapai Rp1,008 triliun, untuk membayar sekitar 3.400 tenaga honorer.
Darsono, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Metro dari Partai Gerindra, menyampaikan desakannya melalui surat terbuka di laman media sosial Facebook dengan nama akun Lek Darsono.

Dalam surat terbukanya, Darsono mengungkapkan bahwa berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025 dan UU No. 20 Tahun 2023, serta undang-undang lainnya yang diduga dilanggar, Kota Metro terancam tidak dapat melakukan pembangunan daerah. Hal ini disebabkan dugaan Rp52 miliar anggaran habis untuk membayar 3.400 THL yang proses rekrutmennya tidak transparan.
Menurut pemantauan Darsono, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan penyimpangan lainnya karena keberadaan dan tempat kerja para THL tidak jelas.
“Kami sudah mencoba melakukan upaya melalui jalur kewenangan DPRD tetapi tidak ada tanggapan dan ditutupi karena ada dugaan kawan-kawan terlibat dan ada backing, bahkan tahun 2025 mengangkat ratusan THL dengan minute palsu alasan perpanjangan padahal baru di SK-kan,” tulis Darsono di akun Facebook pribadinya.
Bahkan, salah satu akun dengan nama @Idhamakip berkomentar, “Sebenernya penerimaan THL ini dari tahun ke tahun selalu bertambah,dan ini jadi tanggung jawab BKD yg mengeluarkan SK dan diketahui wali kota,apa LG di jaman wali kota sebelumnya ini Sdh pernah mencuat utk penerimaan THL 30 smp 40 JT…dan banyak jg yg bermain oknum2 di DPRD….usut tuntas dan harus ada yg bertanggung jawab.” Tulisnya dalam unggahan di akun Lek Darsono.

Dalam foto SK Walikota Metro tentang pengangkatan THL tahun 2025 yang diunggah Akun Lek Darsono menunjukan bahwa yang menandatangani SK tersebut Kepala BKPSDM Kota Metro yang saat itu dijabat Welly Adiwantra.
Diketahui, pengesahan Undang-undang nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan Undang-undang nomor 20 tahun 2023, dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang melakukan pelanggaran.
Informasi yang berhasil dihimpun, jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkot Metro mencapai 3.000 orang, yang tersebar pada seluruh OPD yang ada. Jika dihitung dengan gaji tenaga honorer sebesar Rp 1,2 juta, maka untuk menggaji ribuan tenaga honorer, Pemkot Metro harus menggelontorkan anggaran hingga Rp 40 miliar lebih per tahun.
Bagaimana Tanggapan Welly Adiwantra yang saat ini menjabat sebagai Sekda Lamteng. Baca edisi mendatang.




















