Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pos Anggaran Ganda, Honor TAPD Lampung Capai Rp 1,74 Milyar

139
×

Pos Anggaran Ganda, Honor TAPD Lampung Capai Rp 1,74 Milyar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, Suara Kita –Pemerintah Provinsi Lampung diragukan keseriusannya dalam melakukan penghematan. Jika Pemprov sebelumnya mengungkapkan jika Belanja honorarium dan belanja konsultan masing-masing efisien sekitar 50%. namun, Tidak berlaku pada Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), justru diduga Honor TAPD Dua kali lipat.

Aktivis Anti Korupsi Lampung (AKL) Riki Apriyansah mengungkapkan, TAPD sebagai pihak yang bertangungjawab untuk Menyusun APBD agar lebih efektik dan efisien, justru diduga ‘meminta honor Doble’. Hal ini membuka pandangan Masyarakat bahwa pos – pos anggaran pemprov jauh dari kata hemat.

”jika TAPD ’meminta gaji doble’, bukan tidak mungkin anggaran honorarium lainnya juga terjadi mark up. Padahal, Pemprov Lampung mengungkapkan bahwa Belanja honorarium dan belanja konsultan masing-masing efisien sekitar 50%. ini kan Bualan Publik paling terbuka yang dilakukan Pemprov.” ungkap Riki kepada Suara Kita, Sabtu (23/8).

Hal lain yang menunjukan Pemprov Lampung tidak serius dalam melakukan efisiensi. Banyaknya pos – pos anggaran yang justru menunjukan bahwa Pemprov Lampung boros, salah satunya masih besarnya pos anggaran Honorarium, ATK, dan Perjalanan Dinas.

“ Anggaran ganda adalah kejahatan keuangan negara dan harus ditindak tegas. Ada apa dengan TAPD Lampung? ditengah isu efisiensi justru anggaran-anggaran Ajaib masih banyak ditemui. Honorarium TAPD yang ganda mengindikasikan bahwa upaya kotor pejabat pemrov mengakali APBD masih marak,” lanjutnya.

Diketahui, Anggaran Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebesar Rp. 870 juta yang terdapat pada RUP swakelola Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung tahun 2025 ganda. Masing – masing dengan Kode RUP 39940422 dan 39940447. itu artinya, Honor TPAD tahun 2025 mencapai Rp. 1,74 MIlyar.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung juga menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) soal proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang dinilai melampaui batas maksimal.

Bahkan, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, meminta TAPD menyisir kembali pos-pos belanja yang dianggap tidak mendesak, serta mengendalikan belanja perjalanan dinas, honorarium kegiatan, dan belanja penunjang lainnya, guna memastikan struktur APBD 2025 lebih efisien dan produktif.

“Kami di DPRD mendukung upaya Pemprov untuk membenahi kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ismet, Senin (18/8).

Bagaimana Tanggapan Sekda Lampung selaku Ketua TAPD ? Baca Edisi Mendatang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300