LAMTENG, suara kita – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah mencatatkan anggaran fantastis untuk konsumsi rapat kerja. Tak tanggung-tanggung, pagu belanja makan dan minum (mamin) rapat tahun 2025 tembus diangka Rp841 juta. Kondisi ini menjadi sorotan ditengah genjarnya pemerintah melakukan efisiensi.
Menurut Aktivis Anti Korupsi Lampung, Riki Apritansyah, jika mengacu pada Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2024, satuan biaya makanan dan minuman rapat ditetapkan biaya untuk nasi kotak Rp 43 ribu/OK dan Snack Rp 21 ribu/OK. Tentu anggaran Rp841 juta di dinas PPKB Lamteng diduga kuat Sarat Mark up.
“anggaran mamin memang sangat rentan jadi bahan bancakan oknum – oknum pejabat dengan manipulasi data, penggelembungan harga (mark up), hingga pembuatan acara fiktif. Modus-modus ini memungkinkan oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Riki saat ditemui suara kita, Kamis (23/10).
Riki juga menjelaskan, Kepala Dinas PPKB Lamteng dinilai tidak mendukung program efisiensi yang dilakukan Pemkab Lamteng. Pemborosan tersebut harusnya tidak dilakukan ditengah Pemkab yang harus berhutang ke PT. SMI guna mendukung pembangunan infrastruktur.
”pemborosan anggaran yang dilakukan (oknum) Kadis PPKB Lamteng sangat mencoreng upaya Pemkab Lamteng dalam melakukan penghematan. Pemkab Berhutang untuk Infrastruktur, Dinas Glamor dalam komsumsi Rapat.” jelasnya.
Diketahui, Rincian belanja tersebut tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tercatat, setidaknya 13 pos belanja mamin hanya untuk keperluan rapat.
Nilainya masing-masing pos cukup bervariatif, mulai dari angka puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Jika diakumulasi, totalnya mencapai Rp841.072.000 untuk tahun 2025. Nyaris menyentuh angka Rp1 miliar.
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas PPKB Lamteng. Baca edisi mendatang.




















