LAMTENG, suara kita – Program Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sanitasi di Kabupaten Lampung Tengah kembali menuai sorotan. Proyek bernilai Rp14,45 juta per titik ini diduga kuat menyimpan praktik pembengkakan anggaran, terutama pada pengadaan septic tank pabrikasi dan grease trap.
Berdasarkan penelusuran Suara Kita di lapangan, setiap penerima bantuan IPAL disebut-sebut dipotong Rp5,1 juta oleh oknum Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (DPKPPCK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dengan alasan untuk pembelian septic tank pabrikasi dan grease trap.
Namun, Septic tank yang ada di lapangan tidak ditemukan merek maupun label Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, secara regulasi mensyaratkan mutu dan standar teknis yang jelas. Masyarakat bahkan menilai harga pasar dua item tersebut hanya berkisar Rp1,8–2,6 juta.
Menurut Sumber suara kita, Proyek sanitasi seharusnya menjadi solusi kesehatan publik, bukan celah memperkaya segelintir pihak. Penggunaan septic tank tanpa identitas pabrikan dan tanpa SNI menimbulkan pertanyaan besar soal kualitas, keamanan, dan akuntabilitas proyek.
“Masalahnya bukan hanya mahal, tapi kualitasnya juga dipertanyakan. Septic tank yang dipasang tidak bermerek dan tidak berlabel SNI. Ini rawan gagal fungsi dan berisiko pada kesehatan lingkungan,” ungkap narasumber lain yang turut meninjau proyek tersebut.
Dijelaskannya, Proyek IPAL ini tercatat dilaksanakan di 784 titik di Kabupaten Lampung Tengah, selisih harga pengadaan septic tank dan grease trap saja berpotensi menimbulkan kerugian negara antara Rp1,9 hingga Rp2,5 miliar. Angka ini belum menyentuh komponen lain yang dianggarkan Rp9,35 juta per titik untuk material pendukung, yang juga dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan.
“Kalau barang yang sama di pasar maksimal dua jutaan, tapi di proyek bisa tembus lima juta lebih, itu bukan sekadar selisih, melainkan indikasi sistematis mark up,” ujar sumber.
Sumber menyebutkan, pola pemotongan anggaran yang dibebankan langsung kepada penerima bantuan dengan dalih pengadaan septic tank pabrikasi mengindikasikan adanya rantai kebijakan yang sengaja dibangun untuk mengamankan aliran dana.
“Kalau pemotongan dilakukan secara seragam di ratusan titik, itu mustahil terjadi tanpa restu struktural. Ini bukan kerja satu-dua orang, tapi soal tata kelola proyek,” tegasnya.
Ironisnya, proyek sejatinya bertujuan meningkatkan sanitasi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun dalam praktiknya, justru berpotensi menjadi beban baru APBD.
“Ketika proyek sanitasi berubah jadi komoditas rente, maka yang dikorbankan bukan hanya uang negara, tapi juga hak masyarakat atas lingkungan sehat,” kata sumber tersebut.
Sumber juga menilai, praktik pemotongan dana tersebut diduga dilakukan oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat terkait di dinas PKPPCK Lamteng. Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Inspektorat, BPK, Kejaksaan, dan KPK, perlu segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
”Jika dugaan ini terbukti, maka proyek IPAL Lampung Tengah berpotensi menjadi salah satu kasus kebocoran APBD terbesar di sektor sanitasi daerah,” pungkas Sumber.

Tanggapan Kepala Dinas
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah, Irfan Toga Setiawan, SE., MM, menegaskan bahwa dirinya baru menjabat terhitung sejak 18 September 2025, sementara kegiatan yang dimaksud telah berjalan sebelumnya.
Meski demikian, sejak awal masa jabatannya, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya penyimpangan.
“Pada awal Oktober 2025, kami telah menerbitkan surat edaran resmi yang menegaskan tidak diperbolehkannya pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima manfaat, baik pada program sanitasi maupun bedah rumah. Surat edaran tersebut kami sampaikan kepada seluruh unsur terkait, mulai dari internal dinas, perangkat di bawahnya, hingga langsung kepada penerima manfaat,” jelas Irfan.
Selain itu, Dinas juga telah membentuk tim teknis yang bertugas melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan. Tim tersebut memiliki kewenangan untuk melaporkan serta memberikan rekomendasi teknis atas hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima, guna memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Irfan menambahkan bahwa pihaknya juga telah membuka saluran pengaduan masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan pengawasan partisipatif.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila ditemukan hal-hal di luar mekanisme dan aturan yang berlaku. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Irfan menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan seluruh program benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa adanya beban tambahan yang tidak semestinya.
Disisilain, Kepala Bidang Teknis Permukiman, Wisnu Hidayat, mengakui bahwa sejak dirinya bergabung di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (PKP2CK) Kabupaten Lampung Tengah pada Juli proyek tersebut sudah berjalan, pihak dinas juga telah mengambil langkah administratif yang diambil berupa penerbitan surat imbauan kepada seluruh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) penerima manfaat, dengan tembusan kepada Inspektorat dan Bupati Lampung Tengah.
“Untuk kegiatan IPAL memang berada di bidang permukiman. Yang setahu saya, kita sudah membuat surat imbauan kepada seluruh KSM penerima manfaat, dengan tembusan ke Inspektorat dan Bupati,” ujar Wisnu.
Namun, meski langkah peringatan telah dikeluarkan dan potensi penyimpangan disadari, pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan hingga tahap penyelesaian dan serah terima, tanpa adanya penghentian atau evaluasi menyeluruh di tengah proses.
Wisnu juga menyebutkan keberadaan tim teknis internal yang bertugas melaporkan pelaksanaan kegiatan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak–juknis). Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah laporan tim teknis tersebut pernah merekomendasikan penghentian, koreksi signifikan, atau penolakan serah terima pekerjaan.
“Di dinas kita ada tim teknis yang melaporkan kegiatan-kegiatan sesuai juklak dan juknis,” katanya singkat.
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan septic tank tanpa merek dan label Standar Nasional Indonesia (SNI), Wisnu menyatakan bahwa proses pengadaan dilakukan sebelum dirinya bergabung di dinas. Namun, ia juga tidak menyebut adanya langkah korektif terhadap pekerjaan yang sudah terlanjur berjalan.
“Pengadaan tanki septik itu dilakukan sebelum saya bergabung di dinas. Yang pasti nanti ada pemeriksaan juga apabila ada temuan dari BPK,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika potensi penyimpangan telah disadari dan diantisipasi melalui surat imbauan, mengapa pekerjaan tetap diselesaikan dan diserahterimakan tanpa audit teknis terbuka?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bidang Teknis tidak secara tegas membantah dugaan mark-up maupun penyimpangan spesifikasi, dan memilih menyerahkan penilaian akhir kepada mekanisme pemeriksaan eksternal.




















