LAMBAR, suara kita —Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat kini berada di bawah sorotan tajam publik, menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025 dengan nilai fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Di balik tumpukan berkas dan laporan keuangan yang tampak rapi, tersimpan deretan angka mencurigakan yang membuat publik terperangah. Salah satu pos belanja paling mencolok adalah Belanja Barang Pakai Habis yang direalisasikan hingga Rp 2.833.970.370,00. Anggaran tersebut mencakup alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan komputer, serta berbagai perlengkapan kegiatan perkantoran lainnya.
Jumlah ini dinilai jauh melampaui batas kewajaran dan kuat dugaan menabrak Standar Biaya Masukan (SBM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Aturan tersebut secara tegas membatasi satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran bagi satuan kerja dengan jumlah pegawai di bawah 40 orang, yakni maksimal Rp 59.170.000 per tahun.
Faktanya, berdasarkan Dokumen LKjIP BKAD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024, lembaga pengelola keuangan daerah ini hanya didukung oleh 33 orang Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari 18 pegawai laki-laki dan 15 pegawai perempuan. Dengan jumlah tersebut, seharusnya belanja ATK dan kebutuhan sejenis tidak melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Namun realitas di atas kertas justru berbicara sebaliknya. Anggaran belanja melonjak lebih dari 45 kali lipat dari batas maksimal yang diperbolehkan. Sebuah lonjakan yang bukan hanya janggal, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar soal tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ironisnya, pembengkakan belanja ini terjadi di tengah gencarnya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sejatinya dirancang untuk memangkas penggunaan kertas dan menekan biaya operasional. Di era digital, ketika dokumen anggaran, laporan, dan administrasi telah beralih ke sistem elektronik, pengeluaran miliaran rupiah untuk kertas, tinta, dan bahan cetak justru menjadi anomali yang sulit dinalar.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dalam Laporan Realisasi Anggaran BKAD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024–2025, realisasi total anggaran tercatat mencapai Rp 203.680.981.081,00. Laporan tersebut ditandatangani langsung oleh Sumadi, S.Ip., M.M. selaku Pengguna Anggaran dan Aswin selaku Bendahara Pengeluaran. Dari angka-angka tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sumber internal menyebutkan, pemborosan anggaran ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ada dugaan kuat unsur kesengajaan, di mana oknum pejabat di lingkungan BKAD Lampung Barat berpura-pura tidak memahami aturan demi membuka celah untuk meraup keuntungan pribadi.
“Ini bukan sekadar salah hitung. Ada indikasi permainan yang rapi dan sistematis. Uang rakyat seolah dijadikan ladang bancakan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Lampung Barat dengan nada geram.
Desakan agar Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan pun kian menguat. Publik menuntut agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
“Setiap rupiah uang rakyat wajib diselamatkan. Jangan biarkan kepercayaan publik hancur karena ulah segelintir pejabat tamak,” tegasnya.
Catatan gelap BKAD Lampung Barat ternyata bukan kali ini saja. Pada Tahun Anggaran 2025, realisasi belanja bahan pakai habis kembali mencengangkan dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Dari total belanja tersebut, kerugian daerah ditaksir lebih dari Rp 2 miliar per tahun.
Rincian detail belanja tersebut serta tanggapan resmi Kepala BKAD Lampung Barat, Sumadi, S.Ip., M.M. selaku pengguna anggaran dan Aswin selaku bendahara pengeluaran akan diulas lebih lanjut. Berita selengkapnya tunggu edisi mendatang. (red)




















