Bandar Lampung, suara kita — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2).
FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional).” Kegiatan ini menjadi forum diskusi strategis dalam mengkaji perubahan dan pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan yang menjadi perhatian publik.
Dalam forum tersebut, para narasumber memaparkan perbandingan antara ketentuan KUHP lama dengan pengaturan dalam KUHP Nasional yang baru. Pembahasan mencakup perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, hingga implikasi penerapannya di tengah dinamika sosial masyarakat.
Diah Dharma Yanti menilai pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang utuh sangat penting guna menghindari kesalahpahaman dalam implementasi norma hukum yang baru.
“Setiap perubahan regulasi perlu diiringi dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta tidak terjadi multitafsir dalam penerapannya,” ujarnya.
Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran anggota DPRD dalam forum ini menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi hukum sekaligus memastikan kebijakan nasional dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal di daerah.
FGD tersebut dihadiri para advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat. Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ketentuan KUHP Nasional sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.




















