Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sekretariat DPRD Lampung Sosialisasikan Kamus Usulan Pokir untuk RKPD

25
×

Sekretariat DPRD Lampung Sosialisasikan Kamus Usulan Pokir untuk RKPD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, suara kita — Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi, Jumat (13/2).

Sosialisasi menghadirkan Kepala Bappeda Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada Tenaga Ahli, staf pendamping, serta koordinator anggota DPRD dalam membantu proses penyampaian Pokir anggota DPRD terhadap RKPD Tahun 2027.

Menurut Hendri, Pokir DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diformulasikan menjadi masukan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah. Dengan demikian, Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menopang pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar Pokir dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan, sehingga fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD berjalan optimal dan selaras dengan prioritas daerah.

Dalam pemaparannya, Meydiandra Eka Putra menjelaskan sejumlah kriteria usulan Pokir agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027. Usulan harus sesuai dengan kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, relevan terhadap isu strategis dan permasalahan mendesak, serta terdistribusi secara proporsional pada prioritas pembangunan tanpa terkonsentrasi pada satu sektor tertentu.

Ia juga memaparkan mekanisme validasi Pokir sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian Bappeda menginventarisasi kamus usulan Pokir perangkat daerah guna memastikan kesesuaian dengan kewenangan dan prioritas pembangunan. Selanjutnya, Pokir divalidasi oleh perangkat daerah dan memperoleh persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan dalam dokumen RKPD.

Melalui mekanisme tersebut, diharapkan penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung dapat tersusun secara sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat terimplementasi secara nyata dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300