LAMTENG, Suara Kita — Anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 menjadi sorotan setelah dana sebesar Rp 21,34 miliar digelontorkan untuk 22 paket kegiatan, di tengah munculnya dugaan pembagian “jatah” hingga kegiatan fiktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap anggota DPRD disebut memiliki alokasi perjalanan dinas yang dapat mencapai sekitar Rp 100 juta. Skema ini diduga tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan riil kegiatan, melainkan terdistribusi dalam pola tertentu.
Dalam praktiknya, sejumlah perjalanan dinas disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mulai dari kegiatan yang bersifat formalitas, penggunaan untuk kepentingan pribadi, hingga dugaan kegiatan fiktif yang tetap diajukan dalam laporan pertanggungjawaban.
Seluruh proses pengajuan dan pencairan anggaran tersebut berada dalam pengelolaan Sekretariat DPRD. Pada periode tersebut, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dijabat oleh oknum berinisial ICN.
Peran Pengguna Anggaran dalam mekanisme ini menjadi sorotan, mengingat posisi tersebut memiliki kewenangan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan serta verifikasi administrasi pencairan anggaran.

Menanggapi hal ini, Riki Apriyansyah, aktivis anti korupsi Lampung, menilai bahwa besarnya anggaran perjalanan dinas tanpa diimbangi transparansi output kegiatan berpotensi membuka ruang penyimpangan.
“Kalau anggaran sebesar itu tidak diikuti dengan hasil yang jelas dan terukur, maka sangat rentan terjadi penyimpangan. Apalagi jika ada indikasi pembagian jatah, ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Riki.
Ia menegaskan bahwa praktik perjalanan dinas yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan kegiatan fiktif, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah signifikan.
“Perjalanan dinas harus berbasis kebutuhan dan menghasilkan output. Kalau hanya formalitas atau bahkan fiktif, itu berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Selain itu, sorotan juga mengarah pada rincian sejumlah kegiatan yang menyerap anggaran cukup besar, di antaranya: Perjalanan Dinas Biasa Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD: Rp 11,77 miliar, Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD: Rp 1,74 miliar, Pendalaman Tugas DPRD: Rp 1,11 miliar, Pembahasan Pertanggungjawaban APBD: Rp 402,30 juta.
Sementara sejumlah kegiatan lainnya juga tercatat menyerap anggaran, meski dengan nilai lebih kecil.
Dengan besarnya nilai anggaran dan munculnya berbagai dugaan, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, didorong untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap potensi penyimpangan serta memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara di Sekretariat DPRD Lamteng.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Sekretariat DPRD, termasuk oknum mantan Sekwan berinisial ICN, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Juna)




















