LAMTENG, SUARA KITA – Sidang perdana gugatan perdata Victorius Beni Wibisono di Pengadilan Negeri Gunung Sugih langsung tercoreng ketidakhadiran total para tergugat—bukan sekadar absen, tetapi dinilai menghindari panggilan hukum di awal proses yang seharusnya menjadi momentum pembuktian. Hal tersebut sangat kontras dengan Narasi yang selama ini disuarakan sebagai korban.
Diketahui, Sidang perdana gugatan perdata antara penggugat Victorius Beni Wibisono melawan tergugat I dr. Uswatun Hasanah, tergugat II Heri Utomo, serta turut tergugat Doni Ferdinan, digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (23/4/2026).
Sidang dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2026/PN Gns tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afif Dewa Brata Panjaitan, S.H., dengan anggota majelis Yessi Oktarina, S.H., M.H., dan Rieya Aprianti, S.H., M.H. Namun, para tergugat tidak hadir memenuhi panggilan persidangan. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan.
Persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat tertunda karena ketidakhadiran para tergugat tanpa keterangan resmi maupun perwakilan.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penundaan juga dipengaruhi persoalan alamat turut tergugat yang tidak lagi sesuai dengan yang tercantum dalam surat panggilan.
“Tadi sempat tertunda karena alamat turut tergugat tidak lagi sesuai dengan yang tertera dalam panggilan. Hakim mempertanyakan apakah akan dilakukan pemanggilan umum atau perbaikan gugatan terkait perubahan alamat,” ujar Gunawan.
Ia menegaskan bahwa proses pemanggilan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena perkara ini sudah masuk ranah pengadilan, kami serahkan kepada majelis untuk melakukan pemanggilan secara patut dan sah menurut undang-undang,” tambahnya.
Gunawan juga menyebut, apabila para tergugat tetap tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan, terdapat mekanisme hukum acara yang akan berlaku dengan konsekuensi masing-masing pihak harus menanggung risikonya. (*)




















