Bandar Lampung, Suara Kita – Dinamika politik dan birokrasi Lampung kembali menjadi sorotan. Di balik dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025, Aktivis Anti Korupsi Lampung mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan terkait Lonjakan anggaran, pola belanja janggal, dan lemahnya pengawasan memicu desakan audit menyeluruh.
Menurut Aktivis Anti Korupsi Lampung, Riki Apriyansah, indikasi penggelembungan anggaran yang diduga terjadi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Dugaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan proses perencanaan dan pengesahan anggaran yang berada dalam lingkup Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang di dalamnya terdapat Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
Masih menurut Riki, temuan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Indikasi pola berulang dalam sejumlah pos belanja menunjukkan adanya praktik yang patut didalami lebih jauh oleh aparat pengawas dan penegak hukum.

Riki, menilai bahwa dugaan tersebut mencerminkan lemahnya pengendalian internal anggaran daerah. “Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ada pola yang berulang dan terstruktur. Jika benar, ini mengindikasikan persoalan serius dalam tata kelola anggaran,” ujar Riki, Jumat (26/12/2025).
Riki bahkan mencatat sejumlah kejanggalan harga satuan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Anggaran ATK masih menjadi pos paling kuat terjadinya indikasi mark up, serta perjalanan dinas yang kental akan dugaan fiktif.
Riki mencontohkan, tinta printer hitam yang secara umum bernilai sekitar Rp100.000 per unit, tercatat sebesar Rp254.700. Sementara tinta warna dicatat Rp194.800 per unit. Selisih harga tersebut, menurut Riki, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah jika terjadi secara masif.
Masih kata riki, dugaan perjalanan dinas yang tidak sesuai pelaksanaan, biaya penginapan yang tidak sebanding dengan jumlah peserta, hingga tiket transportasi yang diragukan realisasinya.
“Jika satuan belanja dimanipulasi, maka akumulasi kerugiannya sangat besar. Setiap rupiah yang disalahgunakan berarti mengurangi hak publik,” tegas Riki.
Riki juga mengkritik kinerja lembaga pengawasan internal dan eksternal, seperti Inspektorat Daerah (Bawasda) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret atas laporan-laporan yang disampaikan.
“Ketika laporan berulang tidak ditindaklanjuti secara tegas, kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan ikut tergerus,” tambahnya.
Isu ini pun menempatkan pimpinan daerah dalam sorotan publik. Masyarakat kini menanti sikap tegas Gubernur Lampung dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Di tengah janji reformasi birokrasi dan tata kelola yang bersih, dugaan penyimpangan anggaran ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah. Publik berharap, persoalan ini tidak berakhir sebagai wacana, melainkan ditindaklanjuti secara terbuka dan bertanggung jawab.
Bagaimana tanggapan Sekretaris Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, terkait berita diatas. Baca edisi mendatang. (Juna)




















