PRINGSEWU, SUARA KITA – Anggaran perjalanan dinas (perjadin) kembali menjadi sorotan. Di Kabupaten Pringsewu, alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Tahun 2025 tercatat mencapai Rp14,3 miliar.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan dugaan adanya potensi mark up dan laporan fiktif dalam pelaksanaannya. Sejumlah kalangan masyarakat, termasuk aktivis antikorupsi, menilai pos perjalanan dinas merupakan salah satu komponen belanja yang rawan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Aktivis Antikorupsi Lampung, Riki Apriansyah, menilai anggaran perjalanan dinas DPRD Pringsewu sebesar Rp14,3 miliar tergolong tinggi untuk ukuran kabupaten.
“Kami menilai anggaran perjalanan dinas DPRD Pringsewu tahun 2025 sebesar Rp14,3 miliar perlu diawasi secara ketat. Pos ini sangat rentan terhadap praktik mark up maupun laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Riki kepada Suara Kita, Senin (16/2).
Menurutnya, dalam sejumlah kasus di daerah lain, modus yang kerap terjadi antara lain penggelembungan laporan penginapan dan durasi perjalanan.
“Misalnya, dalam laporan tercatat menginap tiga hari, padahal faktanya hanya satu hari atau bahkan tidak menginap sama sekali. Modus seperti ini sudah beberapa kali menjadi temuan audit di berbagai daerah,” jelasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan internal melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Riki juga menyoroti komponen anggaran yang mencakup uang harian perjalanan lebih dari delapan jam serta belanja perjalanan dinas dalam kota. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, kegiatan tersebut berpotensi tidak sepenuhnya terealisasi sesuai laporan administrasi.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mekanisme perjalanan dinas selama ini menggunakan sistem klaim berbasis dokumen.
Bahkan, Salah satu anggota DPRD Kabupetan Pringsewu menyebut, anggaran perjalanan dinas bisa digunakan untuk mengganti biaya liburan.
“kalo soal itu (Perjalan dinas, red). Kita sama – sama paham saja, dek. Kadang abang (Anggota DPRD.Red) liburan saja minta klaim ke sekwan. Yang penting kita setor tiket sama kwitansi hotel. setiap anggota kan ada jatah (limit anggaran perjalanan dinas).” ujarnya yang mewanti- wanti namanya tidak ditulis.
Saat ditanya berapa limit anggaran per anggota DPRD, dirinya menjelaskan itu tergantung fraksi masing – masing. ”kalo itu (limit) beda-beda tiap fraksi. Yang jelas, abang Cuma bisa bilang, anggaran perjalanan dinas, nominalnya sudah pribadi. Terserah mau kita pake kemana.” ujarnya.
hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan komentar. bagaimana tanggapan Aparat terkait. baca edisi mendatang. (Juna)




















