Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Wanprestasi, Pemilik RS Mitra Mulia Husada Digugat Rp1,65 Miliar

27
×

Diduga Wanprestasi, Pemilik RS Mitra Mulia Husada Digugat Rp1,65 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMTENG, SUARA KITA — Kantor hukum Gunawan Raka & Partners secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik Rumah Sakit Mitra Mulia Husada, Lampung Tengah, dr. Uswatun Hasanah, bersama Heri Utomo sebagai tergugat II dan Doni Ferdinan sebagai turut tergugat, ke Pengadilan Negeri Gunungsugih pada 7 April 2026.

Gugatan tersebut diajukan setelah pihak tergugat dinilai tidak kooperatif dalam menanggapi dua kali somasi yang telah dilayangkan oleh penggugat, terkait kerja sama dalam program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) di empat titik SPPG di Lampung Tengah.

Penggugat menyebutkan, kerja sama yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026 tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian, terutama dalam hal pembayaran. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima hak pembayaran sebagaimana yang telah disepakati.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., yang bertindak atas nama kliennya Victorius Beni Wibisono, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama bisnis.

Menurutnya, terdapat percampuran kewajiban antara para pihak yang justru menunjukkan bahwa pihak tergugat memiliki kewajiban pembayaran terhadap kliennya.

“Setelah kami lakukan verifikasi, justru ditemukan bahwa pihak tersebut seharusnya melakukan pembayaran kepada klien kami, bukan malah melaporkan ke polisi. Artinya, ada kewajiban mereka yang belum dilaksanakan, dan ini murni kerja sama bisnis,” ujarnya.

Ia menegaskan, perkara ini merupakan ranah perdata, bukan pidana, karena berkaitan dengan perjanjian kerja sama yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak.

“Seharusnya mereka melakukan pembayaran bagi hasil kepada kami. Dengan demikian, hal ini tidak serta-merta menjadi laporan polisi atau upaya kriminalisasi,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi, serta menghukum mereka untuk membayar kerugian sebesar Rp1,65 miliar.

Selain itu, penggugat juga menuntut pengembalian sertifikat hak milik (SHM), pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp85 juta, serta denda keterlambatan sebesar Rp1 juta per hari. Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Pihak penggugat menyatakan akan menunggu proses persidangan hingga putusan pengadilan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan menunggu putusan perkara perdata sampai ada keputusan pengadilan. Setelah itu, baru kami mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang melakukan wanprestasi,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300