Bandar Lampung, suara kita — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/2025).
Ketua DPRD Provinsi Lampung diwakili oleh Reza Berawi selaku Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan kelembagaan DPRD terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Lampung, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah undangan terkait lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Mars Ombudsman, pembacaan doa, serta penayangan video highlight Opini Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengantar kegiatan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, sambutan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, serta sambutan Wakil Gubernur Lampung yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan penyerahan opini.
Penyerahan opini dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, dilanjutkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Kementerian dan Lembaga. Penilaian tersebut mencakup instansi Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Lembaga atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung sebagai objek evaluasi pelayanan publik.
DPRD Provinsi Lampung menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), peningkatan akuntabilitas, serta perbaikan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kehadiran DPRD dalam kegiatan tersebut, diharapkan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia dapat menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan standar pelayanan publik di Provinsi Lampung secara berkelanjutan.




















