Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

JPPL Bongkar Bobroknya Sektor Pendidikan SMK di Lampung: Dana BOS Lahan Basah Korupsi

74
×

JPPL Bongkar Bobroknya Sektor Pendidikan SMK di Lampung: Dana BOS Lahan Basah Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, suara kita – Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung (JPPL) menyoroti dunia pendidikan sebagai sarang korupsi layanan publik. Dari pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga biaya administrasi kegiatan sekolah pada penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025, praktik culas dan manipulatif masih merajalela di SMK Provinsi Lampung.

 

Ketua JPPL, Junaidi, menyampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menyokong kebutuhan pendidikan justru jadi ladang basah korupsi.

 

“Pendidikan merupakan sektor layanan publik yang paling banyak digunakan masyarakat. Kami temukan berbagai kerawanan korupsi yang tidak bisa dibiarkan. Pertanggungjawaban dana BOS sering tidak disertai bukti. Ini pelanggaran fatal!” kata Junai, Senin, (03/11/2025).

 

Junai menyebut modus utamanya adalah penggelembungan nilai atau manipulasi data agar terlihat seolah-olah dana digunakan sesuai aturan, padahal sebagian diselewengkan. Beberapa modus umum yang sering terjadi antara lain:

 

Penggelembungan harga barang atau jasa: Harga barang (seperti alat tulis, komputer, atau bahan bangunan) dilaporkan lebih tinggi dari harga sebenarnya. Nota atau faktur dibuat seolah-olah sesuai harga pasar, padahal sudah dimanipulasi.

 

Kegiatan fiktif: Melaporkan kegiatan pelatihan, rapat, atau lomba yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Membuat daftar hadir palsu atau laporan dokumentasi palsu.

 

Penggunaan dana tidak sesuai juknis (petunjuk teknis): Dana digunakan untuk keperluan pribadi, perjalanan dinas yang tidak relevan, atau pembelian barang yang tidak mendukung kegiatan belajar mengajar.

 

Manipulasi bukti pertanggungjawaban: Nota, kwitansi, atau faktur dibuat palsu atau dimodifikasi agar sesuai dengan laporan keuangan.

 

Kerjasama dengan pihak ketiga fiktif: Sekolah bekerja sama dengan vendor atau penyedia jasa yang sebenarnya tidak ada, hanya untuk membuat laporan seolah-olah dana digunakan.

 

Semua modus ini bertujuan untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana agar laporan terlihat sah di atas kertas.

 

Untuk menghentikan korupsi di sektor pendidikan, JPPL meminta komitmen total dari seluruh pemangku kepentingan: kepala daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, dan masyarakat.

 

“Keterbukaan informasi publik, penanganan pengaduan, Forum Konsultasi Publik, hingga Survei Kepuasan Masyarakat yang wajib dilakukan secara rutin,” ujar Junai.

 

JPPL menegaskan, sekolah bukan tempat melanggengkan korupsi sejak dini. Jika sistem pendidikan bobrok, maka generasi bangsa akan lahir dengan mental rusak.

 

“Jika sistem bersih, kita akan lahirkan anak-anak berintegritas tinggi. Tapi kalau dibiarkan, maka koruptor masa depan justru dicetak dari ruang kelas!” pungkas Junai.

 

Berikut daftar nama SMK Negeri di Provinsi Lampung yang diduga kuat melakukan mark up dan manipulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2024 – 2025:

 

SMKN 1 Bandar Lampung

SMKN 4 Bandar Lampung

SMKN 6 Bandar Lampung

SMKN 7 Bandar Lampung

SMKN 1 Kota Metro

SMKN 1 Talang Padang

SMKN 1 Kalianda

SMKN 1 Terbanggi Besar

SMKN 1 Seputih Surabaya

SMKN 1 Kebun Tebu

SMKN 1 Gading Rejo

SMKN 1 Sekampung

SMKN 1 Krui

SMKN 1 Baradatu

 

Bagaimana tanggapan sejumlah kepala SMK terkait pemberitaan ini, tunggu kelanjutan berita selengkapnya edisi mendatang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300