Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kabid Teknis Tahu Masalah, Proyek IPAL Tetap Lolos Serah Terima

29
×

Kabid Teknis Tahu Masalah, Proyek IPAL Tetap Lolos Serah Terima

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Adendum Disebut Dilakukan Meski Sejumlah Titik Pekerjaan Belum Rampung

LAMTENG, suara kita — Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kini berada dalam sorotan tajam. Kepala Bidang Teknis Perkim, Hidayat Wisnu, secara tidak langusng mengakui bahwa mengetahui adanya persoalan teknis pada proyek IPAL, namun proses Berita Acara Serah Terima (BAST) tetap dilakukan.

Dalam struktur proyek pemerintah, Kabid teknis memegang peran strategis sebagai penanggung jawab substansi teknis, mulai dari kesesuaian spesifikasi, mutu pekerjaan, hingga fungsi hasil proyek. Meski tidak selalu menjadi penandatangan kontrak, rekomendasi dan penilaian teknis Kabid kerap menjadi rujukan utama bagi PPK dan pengawas dalam menentukan kelayakan serah terima pekerjaan.

Menurut aktivis anti korupsi Lampung, Riki Apriyansyah, Pengakuan mengetahui adanya masalah teknis namun tetap membiarkan proyek diloloskan dinilai bukan sekadar persoalan administratif. “Jika pejabat teknis mengetahui adanya cacat pekerjaan, maka secara normatif serah terima wajib ditunda sampai perbaikan dilakukan. Ketika itu tidak dilakukan, fungsi pengawasan teknis patut dipertanyakan,” ujar Riki.

Sorotan semakin menguat setelah Hidayat Wisnu menyebut adanya adendum kontrak terkait proyek IPAL di sejumlah titik pekerjaan belum sepenuhnya selesai, namun dilakukan adendum dalam pelaksanaan proyek. Secara aturan, adendum dimungkinkan untuk mengakomodasi perubahan pekerjaan atau penyesuaian waktu. Namun dalam praktik, adendum kerap menjadi perhatian karena rawan disalahgunakan.

“adendum yang dilakukan menjelang akhir masa kontrak sering kali berfungsi bukan untuk peningkatan kualitas, melainkan memperpanjang waktu tanpa sanksi keterlambatan. Adendum bisa berubah menjadi alat untuk mengamankan temuan—baik temuan teknis maupun administratif—agar proyek tetap bisa diserahterimakan,” ujarnya.

Pengakuan mengetahui masalah teknis yang diikuti dengan adendum dan serah terima merupakan indikasi awal dugaan pembiaran secara bersama-sama. “Dalam banyak kasus, adendum dan BAST adalah dua dokumen kunci. Kalau keduanya digunakan untuk menutup kekurangan pekerjaan, itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Kasus proyek IPAL ini kini menjadi ujian akuntabilitas pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan proyek infrastruktur lingkungan. Publik mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh, tidak hanya pada dokumen kontrak dan adendum, tetapi juga pada kondisi fisik dan fungsi nyata IPAL di lapangan. (juna)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300