LAMTENG, suarakitaa.com – Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) melarang keras sekolah melakukan praktik jual beli LKS. Larangan ini berlaku bagi seluruh pendidik, tenaga kependidikan, dan bahkan komite sekolah. Hal ini disampaikan Kepala dinas Pendidikan Lamteng Dr. Nur Rohman, SE., M.Sos.I kepada Suara Kita, Jum’at (05/09).
Nur Rohman Menjelaskan, praktik jual beli LKS melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181a tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 (Pasal 12a).
” Saya percaya dengan para kepala sekolah. Mereka akan tahu aturan yang ada. Dan mereka tidak bisa di paksa dengan sesuatu yang dilarang,” tegasnya.
Disinggung soal adanya oknum yang mengaku ‘ring 1’ Bupati Lamteng yang memaksa sejumlah kepsek SD untuk membeli LKS dan Buku Rapor. Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak diketahui pihak dinas.
”Tidak tahu, dan saya berharap tidak ada yang paksa – paksa,” ujar Kadis.
Nur Rohman juga meminta kepada masayarakat jika ada sekolah yang menjual LKS agar segera melapor.
” Laporkan ke Dinas Pendidikan, Orang tua atau masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut secara langsung ke dinas pendidikan setempat untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah Ketua Kelompok Kerja Kepala sekolah (K3S) di wilayang Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengeluhkan soal paksaan pembelian buku Rapor dan Lembar kerja siswa (LKS) oleh oknum oknum yang mengaku ’Ring 1’dan Mantan Tim Sukses Bupati Lamteng Ardito Wijaya.
Dihimpun dari beberapa kalangan, diamnya Bupati menunjukan adanya pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Lamteng dr. Ardito Wijaya enggan memberikan tanggapannya. (juna)




















