LAMTENG, suarakita – Sejumlah Ketua Kelompok Kerja Kepala sekolah (K3S) di wilayang Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengeluhkan soal paksaan pembelian buku Rapor dan Lembar kerja siswa (LKS) oleh oknum (R) dan (H) yang mengaku Mantan Tim Sukses dan Ring 1 (satu) Bupati Lamteng Ardito Wijaya.
Menurut salah satu Kepala SD negeri yang namanya enggan dituliskan, dirinya sudah lama diminta oleh oknum memesan buku Rapor dan LKS melalui Ketua K3S kecamatan. Menurutnya, pihak K3S juga ditekan untuk segera mendata jumlah buku rapor dan LKS yang akan dipesan.
”saya sudah lama dikejar-kejar suruh pesan (buku) Rapor dan LKS lewat ketua K3S. Karna katanya, dia juga dikerja-kejar terus disuruh pesan.” ungkap sumber kepada suarakita.
Sumber juga mengungkapkan, pihak sekolah sebenarnya enggan untuk memesan LKS tersebut karna nantinya, pihak sekolah diminta untuk walimurid membayar.
”dari pihak sekolah sebenarnya nggak mau. Karna nanti kita minta wali murid untuk nebus. Kan kesannya sekolah jual buku. Karna terus terang bang, kami sudah nggak sanggup minta ke walimurid.” ungkapnya.
Dijelaskannya, harga buku rapor yang harus sekolah bayar yakni Rp.65.000,-/pcs dan buku LKS sebesar Rp.15.000,-/pcs. Dan nantinya harga tersebut juga yang akan dibayarkan wali murid.
“harga buku rapor Rp. 60 ribu. Kalo buku LKS Rp. 15 ribu. Ya nanti wali murid juga bayarnya segitu, bang.” Jelas Kepsek berkacamata tersebut.
Salah terpisah, satu walimurid di SDN Wilayah Terbanggi Besar mengaku diminta membayar Rp.135 ribu oleh pihak sekolah. Tentu hal tersebut dirasa sangat memberatkan. “anak sy Kelas 2, kemarin gurunya bilang, harus bayar Rp135.000 untuk uang LKS. Katanya Harus. Sebenernya berat bang, apalagi say aini Cuma buruh cuci. Cuma yang Namanya harus, mau gimna,” keluh Y kepada Suara Kita.
Untuk informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, yakni Pasal 18 huruf a PP ini melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, baik oleh perorangan maupun kolektif.
Kemudian Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a Permendikbud ini juga melarang Komite Sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Dana yang diberikan oleh pemerintah seperti BOS, memang diperbolehkan membeli buku dengan persentase anggaran maksimal 20 persen, dan tidak boleh lebih dari itu.
Itupun dengan syarat buku yang dibeli memang bisa dipergunakan untuk pembelajaran murid contohnya buku literasi, pengayaan dan sejenisnya. Buku yang dapat dibeli harus disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Jika pembelajaran memang memerlukan buku tersebut untuk menunjang pembelajaran agar maksimal, maka patut dibeli. Namun sebaliknya, jika buku tersebut tidak terlalu penting dan dinilai hanya sebagai sampingan, maka tidak perlu dibeli salah satunya LKS.
Hingga berita Ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng, Nurrohman bungkam. Bahkan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan Whatshap tidak ditanggapi.
Bagaimna tanggapan Bupati Lamteng Terkait Hal ini. Baca Edisi Mendatang.




















