LAMTENG, SUARA KITA — Pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan DPRD Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak serius. Temuan investigasi menunjukkan dana publikasi senilai Rp 1,19 miliar dalam dua tahun anggaran diduga tidak didistribusikan secara proporsional oleh mantan Sekretaris Dewan, melainkan terkonsentrasi pada satu entitas media yang disebut-sebut berkaitan dengan eks Ketua DPRD.
Sorotan mengarah pada ICN mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang pada periode tersebut memegang kendali teknis pengelolaan kegiatan publikasi dan diketahui mempunyai kedekatan dengan Ketua DPRD Lamteng Saat itu.
Berdasarkan penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan paket belanja, aliran anggaran mengarah ke Davika TV melalui PT Untukmu Indonesia Lampung. Pola penganggaran yang berulang pada entitas yang sama dalam dua tahun berturut-turut memunculkan indikasi adanya pengondisian.
Rinciannya meliputi:
- Advertorial media elektronik 30 menit TA 2024 sebesar Rp 315.000.000
- Advertorial media elektronik 2–3 menit sebesar Rp 36.750.000
- Advertorial media elektronik 60 menit sebesar Rp 175.000.000
- Advertorial media elektronik 30 menit sebesar Rp 120.000.000
- Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah TA 2025 sebesar Rp 545.000.000
Seluruh paket berada dalam pengelolaan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Sejumlah sumber internal mengungkap adanya dugaan bahwa alokasi anggaran publikasi telah “dikunci” untuk pihak-pihak tertentu sejak awal proses perencanaan. Istilah “orang yang sudah direstui” disebut kerap muncul dalam pembicaraan internal.
“Bukan rahasia lagi di internal, paket publikasi itu sudah ada arahnya. Tinggal dijalankan saja,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penelusuran lebih lanjut juga mengarah pada dugaan keterkaitan antara media penerima anggaran dengan seorang elite politik yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Lampung Tengah periode 2019–2024. Keterkaitan ini menjadi krusial karena beririsan dengan kewenangan pengelolaan anggaran yang berada di bawah Sekretariat DPRD.
Selain itu, ditemukan juga pencairan anggaran yang nilainya mencapai miliaran tanpa memalui mekanisme E-Purchasing. Padahal, oknum sekwan selalu dengan tegas menolak jika media belum memiliki e-catalog dalam pengajuan kerjasama.
Hal ini seolah membuktikan bahwa terdapat pola pengondisian anggaran media sudah terjadi sejak, ICN menjabat Sekwan DPRD Lamteng.
Kondisi ini tentu menambah daftar kejanggalan dalam pengelolaan anggaran publikasi, mulai dari konsentrasi belanja, dugaan pengondisian, hingga aspek legalitas operasional.
Sejumlah kalangan menilai, temuan ini layak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah, mantan Sekwan belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut. (Juna)




















