Bandar Lampung, suara kita – Di tengah sorotan terhadap kinerja keuangan daerah, belanja operasional di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung memantik perhatian publik. Anggaran untuk alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi rapat tercatat menembus sekitar Rp5 miliar dalam satu tahun anggaran 2025.
Angka tersebut terdiri dari sekitar Rp3,5 miliar untuk pengadaan ATK dan sekitar Rp1,5 miliar untuk makan dan minum rapat. Jika digabungkan, nilainya mencapai setengah dari angka Rp10 miliar hanya untuk kebutuhan administratif dan konsumsi kegiatan internal.
Besarnya belanja tersebut menjadi kontras ketika dikaitkan dengan kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung yang justru dilaporkan mengalami penurunan dalam periode tertentu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai prioritas efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Aktivis Anti Korupsi Lampung, Riki Apriansyah, menilai belanja pada pos seperti ATK dan konsumsi rapat memang merupakan kebutuhan operasional, namun besarnya alokasi perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
“Ketika nilainya mencapai miliaran rupiah, wajar jika publik mempertanyakan rincian penggunaannya. Pos seperti ATK dan konsumsi rapat termasuk yang rawan terjadi penggelembungan volume maupun mark up harga jika pengawasannya tidak ketat,” kata Riki.

Riki juga menyoroti bahwa di tengah kondisi penerimaan daerah yang tidak optimal, pemerintah daerah seharusnya lebih berhati-hati dalam mengalokasikan belanja rutin yang bersifat administratif.
“Ketika PAD menurun, seharusnya belanja yang sifatnya tidak langsung menyentuh masyarakat bisa lebih dikendalikan. Prinsip efisiensi harus benar-benar diterapkan agar anggaran daerah tidak hanya habis untuk kebutuhan internal birokrasi,” tambahnya.
Ia mendorong agar lembaga pengawasan, baik internal pemerintah maupun lembaga eksternal, dapat melakukan evaluasi terhadap belanja tersebut untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Pengelolaan keuangan daerah harus transparan. Setiap rupiah yang dibelanjakan perlu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Riki.
Apalagi, lanjut Riki, jika Permenkeu nomor 49 tahun 2023, belanja alat tulis kantor dan bahan cetak telah ditetapkan bagi Satker yang memiliki jumlah pegawai lebih dari 40 orang, ditetapkan biaya per orang sebesar Rp 1.480.000 per tahun.
Dengan demikian maka: Estimasi anggaran belanja ATK dan bahan cetak BPKAD Lampung sebesar Rp 1.480.000 dikali 144 orang, Maka besaran kebutuhan anggaran tersebut adalah Rp 213.120.000 per tahun.
Menurutnya, potensi kerugian daerah bisa muncul apabila pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan riil atau terjadi perbedaan harga yang signifikan dibanding harga pasar.
“Masyarakat jangan mau dibodohi dengan opini WTP palsu. Yang dibutuhkan masyarakat justru akuntabilitas dan efektivitas anggaran tepat sasaran, bisa dirasakan masyarakat,”,” pungkasnya.
hingga berita ini ditayangkan, Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Belum memberikan tanggapannya.




















