Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Surat Edaran Wali Kota Metro Picu Dugaan Pemaksaan Terselubung

21
×

Surat Edaran Wali Kota Metro Picu Dugaan Pemaksaan Terselubung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

METRO, Suara Kita – Kebijakan Gerakan Sadar Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 38 Tahun 2025 memicu kegelisahan serius di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Metro Bambang Imam Santoso itu tidak hanya bersifat imbauan moral, tetapi diikuti dengan penetapan nominal infaq dan sedekah berdasarkan jabatan dan golongan ASN.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana batas antara kesadaran berzakat dan kewajiban yang dipaksakan oleh kekuasaan struktural?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran infaq dan sedekah ASN Kota Metro telah ditentukan secara rinci sebagai berikut: Kelas Jabatan XIII–XIV (Eselon II/JF Utama): Rp200.000, Kelas Jabatan X–XII (Eselon III/JF Madya): Rp100.000, Kelas Jabatan IX (Eselon IV/JF Muda): Rp50.000, Kelas Jabatan I–VIII (Staf Pelaksana/JF Pratama): Rp20.000

Tak hanya itu, potongan infaq juga menyasar Tambahan Penghasilan ASN sektor pendidikan dan kesehatan : Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Golongan IV: Rp50.000/bulan, Golongan III: Rp30.000/bulan

Sementara Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan/Jasa Pelayanan, Golongan IV: Rp50.000/bulan, Golongan III: Rp40.000/bulan, Golongan II: Rp30.000/bulan

Skema ini menimbulkan kesan kuat bahwa infaq bukan lagi urusan kesadaran pribadi, melainkan kewajiban de facto yang dilekatkan pada struktur birokrasi.

Seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Metro mengakui adanya penarikan infaq tersebut secara rutin. “Benar, setiap Jumat itu ada infaq. Nominalnya sesuai golongan,” ujarnya, Sabtu (31/1), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pernyataan ini mempertegas bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar ajakan, melainkan telah berjalan sebagai praktik rutin di lingkungan ASN.

Namun, ketika ditanya mengenai siapa yang mengelola dana infaq dan untuk kepentingan apa, pejabat tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Kalau itu, Pemkot yang kelola. Untuk apa pastinya, saya tidak tahu,” katanya.

Pengakuan ini membuka ruang pertanyaan serius soal transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pertanggungjawaban dana keagamaan yang dihimpun dari ASN.

Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya menyebut kebijakan ini sebagai “tekanan halus”: tidak tertulis wajib, tetapi nyaris mustahil dihindari.

Meski secara normatif bersifat “sukarela”, secara sosiologis dan struktural kebijakan tersebut sulit ditolak. Penolakan dikhawatirkan berdampak pada relasi kerja, penilaian kinerja, hingga stigma sosial di lingkungan birokrasi.

Aktivis anti korupsi Lampung, Riki Apriyansah menilai, Secara normatif, zakat, infaq, dan sedekah merupakan praktik keagamaan yang bersifat sukarela dan personal. Namun dalam kebijakan ini, Pemkot Metro menetapkan nominal yang berbeda-beda sesuai kelas jabatan dan golongan ASN, mulai dari Rp20.000 hingga Rp200.000, termasuk pemotongan dari tambahan penghasilan guru, tenaga medis, dan tenaga kesehatan.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, penetapan nominal dan mekanisme rutin penarikan menimbulkan indikasi bahwa surat edaran tersebut telah melampaui fungsinya sebagai imbauan, dan bertransformasi menjadi instruksi administratif yang bersifat mengikat secara faktual, ungkap Riki saat ditemui di ruang kerjanya.

Riki menambahkan, surat edaran bukan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki daya paksa hukum, serta tidak boleh menciptakan kewajiban baru yang berdampak pada hak keuangan ASN.

” Dalam konteks ini, kebijakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi berupa penyalahgunaan prosedur dan kewenangan, sebagaimana definisi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Metro belum memberikan penjelasan resmi terkait:

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300