Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Mark Up Sewa Alat Berat PUTR Metro Mencuat

57
×

Dugaan Mark Up Sewa Alat Berat PUTR Metro Mencuat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

METRO, suara kita – Pengadaan sewa alat berat excavator oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro senilai Rp1,7 miliar menuai sorotan. Paket pengadaan menunjukkan bahwa 1 unit excavator dengan kapasitas bucket ±1,0 meter kubik disewa untuk masa pemanfaatan Juni hingga Desember 2025 atau sekitar enam bulan.

Berdasarkan data paket, pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, menggunakan metode e-Purchasing melalui katalog elektronik, dengan sumber dana APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2025.

Menurut aktivitis anti korupsi Lampung, Riki Apriyansyah, nilai anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan harga pasar sewa alat berat di Provinsi Lampung. Berdasarkan penelusuran harga sewa excavator kelas menengah (PC200/setara) di Lampung, tarif sewa berkisar antara Rp70 juta hingga Rp90 juta per bulan, termasuk operator dan biaya operasional standar.

”Jadi, untuk masa sewa enam bulan, harga wajar seharusnya berada di kisaran Rp420 juta hingga Rp540 juta” ujar Riki Kepada Sura Kita senin, (2/2).

Menurutnya, nilai kontrak yang tercantum dalam paket LPSE mencapai Rp1,7 miliar, atau sekitar Rp283 juta per bulan, hampir empat kali lipat dari harga pasar.

“Kalau dibandingkan harga sewa umum di Lampung, nilai ini sangat tinggi. Bahkan mendekati harga beli excavator baru,” Tegas Riki.

Sebagai perbandingan, harga pembelian excavator baru dengan spesifikasi serupa berada di kisaran Rp1,4 miliar hingga Rp1,8 miliar per unit. Artinya, biaya sewa selama enam bulan hampir setara dengan pembelian satu unit alat berat, namun tanpa menghasilkan aset milik daerah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait prinsip efisiensi dan value for money dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Riki juga menyoroti juga pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Regulasi pengadaan mewajibkan HPS disusun berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) daerah dan harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penggunaan metode e-Purchasing juga memunculkan pertanyaan apakah telah dilakukan perbandingan harga antar penyedia katalog dan negosiasi harga sebagaimana dimungkinkan dalam sistem katalog elektronik.

”apa acuan SSH Provinsi Lampung maupun survei harga pembanding yang digunakan Dinas PUTR Kota Metro dalam menetapkan nilai pengadaan tersebut,” pungkas Riki.

Hingga berita ini diterbitkan, Ardah, S.E., M.AP selaku Kepala Dinas PUTR Kota Metro belum memberikan tanggapan resmi terkait pengadaan sewa excavator senilai Rp1,7 miliar tersebut. (Juna)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300