Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Penyimpangan Randis Pemprov Lampung, Pola “Bingkisan Pensiun” hingga Penghapusan Aset

59
×

Dugaan Penyimpangan Randis Pemprov Lampung, Pola “Bingkisan Pensiun” hingga Penghapusan Aset

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, Suara Kita – Pengelolaan kendaraan dinas (randis) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung mengungkapkan adanya dugaan praktik menyimpang dalam penguasaan dan pelepasan kendaraan dinas, khususnya setelah berakhirnya masa jabatan sejumlah pejabat.

Kepada media ini, sumber tersebut menyebut bahwa dalam praktiknya, kendaraan dinas kerap diperlakukan seolah menjadi “bingkisan pensiun”, yakni tetap dikuasai oleh pejabat yang telah purna tugas. Kendaraan tersebut, menurut sumber, tidak seluruhnya dikembalikan ke pool atau berada dalam penguasaan resmi pemerintah daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Secara aturan seharusnya kendaraan dikembalikan. Namun di lapangan, ada yang tetap dikuasai oleh pejabat bersangkutan. Ini sudah lama menjadi rahasia umum,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain penguasaan pasca jabatan, sumber juga mengungkap adanya dugaan pelepasan kendaraan dinas tanpa melalui mekanisme lelang. Padahal, dalam pengelolaan barang milik daerah, pelepasan aset seharusnya dilakukan melalui proses yang transparan dan kompetitif agar negara memperoleh nilai optimal.

Menurut sumber, sejumlah kendaraan dinas diduga dijual secara perorangan dengan nilai yang jauh di bawah harga wajar. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa untuk melegalkan hilangnya kendaraan secara administratif, kerap digunakan skema pernyataan rusak berat. Kendaraan yang secara fisik diduga masih dapat digunakan, dalam dokumen justru dinyatakan tidak layak pakai atau tidak ekonomis, sehingga dapat dihapus dari daftar aset daerah.

“Fisik mobilnya tidak lagi berada di Pemprov, lalu secara administrasi menyusul dinyatakan rusak berat. Setelah itu baru dihapus dari aset. Dari situ muncul kesan kendaraan dinas seolah hilang secara administratif,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurut sumber, berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara data administrasi aset dengan keberadaan fisik kendaraan. Jika tidak ditelusuri secara menyeluruh, hal ini dinilai dapat menimbulkan kerugian daerah.

Sumber juga menyebutkan bahwa dalam dokumen yang sempat beredar dan menjadi perhatian publik, tercatat adanya pengajuan terkait kendaraan dinas yang digunakan oleh mantan Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo. Dokumen tersebut diajukan secara pribadi kepada pihak yang sama dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung pada saat itu.

Dalam dokumen tersebut, kendaraan dinas Gubernur Lampung Toyota Alphard BE 2339 BZ tercatat memiliki nilai perolehan wajar sebesar Rp341.315.000, namun kemudian dinilai menjadi Rp146.176.000. Sementara itu, kendaraan dinas Wakil Gubernur Lampung tercatat memiliki nilai perolehan wajar Rp355.536.000, namun dinilai menjadi Rp152.024.400 saat beralih status.

Perbedaan nilai tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme penilaian, dasar pelepasan kendaraan, serta kesesuaian prosedurnya dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Di kalangan internal pemerintahan, peristiwa tersebut kerap disebut sebagai contoh lemahnya tata kelola dan pengawasan kendaraan dinas pada masa lalu, sekaligus menjadi gambaran bagaimana kendaraan dinas dapat tetap dikuasai hingga memasuki masa purna bhakti.

Hingga berita ini diterbitkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengawasan kendaraan dinas, termasuk jumlah kendaraan yang masih tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300