Bandar Lampung, suara kita — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Forum Lampung Anti-LGBT yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pengusulan regulasi daerah, Rabu (7/1/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Dr. Yanuar Irawan, SE., MM, didampingi anggota Komisi V Dr. Sasa Chalim. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog terbuka, di mana forum menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan norma sosial, moral, dan nilai budaya melalui kebijakan daerah.
Ketua Komisi V DPRD Lampung menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga representasi rakyat berkewajiban menerima dan menampung setiap aspirasi masyarakat. Menurutnya, setiap usulan regulasi harus melalui mekanisme kajian yang komprehensif, termasuk telaah hukum, sosial, serta pertimbangan konstitusional.
Ia juga menyampaikan bahwa kelompok masyarakat dapat berperan sebagai mitra pemerintah dalam memberikan edukasi sosial, selama dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan dialog, tidak diskriminatif, dan tetap menghormati hak setiap warga negara.
Sementara itu, Koordinator Forum Lampung Anti-LGBT Firmansyah Y. Alfian menjelaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan, menurutnya, bertujuan menyuarakan pandangan moral dan sosial yang berkembang di sebagian masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyerang individu tertentu, melainkan menyampaikan kritik terhadap perilaku yang dianggap tidak sejalan dengan norma yang diyakini kelompok tersebut.
Firmansyah juga menyatakan kesiapan forum untuk berdiskusi secara terbuka, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda, dengan tetap mengedepankan ruang dialog yang konstruktif.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengkaji setiap usulan secara objektif dan proporsional. DPRD akan mempertimbangkan aspek Hak Asasi Manusia, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dampak sosial di masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Komisi V menekankan bahwa setiap kebijakan daerah harus selaras dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum nasional, serta menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Lampung. (*/Dyt)




















