Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPRD Lampung Beri Catatan Terkait 8 Desa Gabung Bandar Lampung

20
×

DPRD Lampung Beri Catatan Terkait 8 Desa Gabung Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, suara kita – Rencana penyesuaian wilayah dengan bergabungnya delapan desa dari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ke Kota Bandar Lampung mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Lampung.

Delapan desa di Kecamatan Jati Agung yang dikabarkan telah menyatakan kesepakatan untuk bergabung tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margo Dadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyebut secara prinsip masyarakat di wilayah tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk masuk ke dalam administrasi Kota Bandar Lampung. Langkah ini disebutnya sebagai bagian dari pengembangan kawasan Kota Baru yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Lampung.

Menurut Giri, ke depan kawasan Kota Baru akan menjadi salah satu episentrum pembangunan strategis provinsi. Desa-desa yang bergabung nantinya diproyeksikan menjadi penopang kantong ekonomi baru, seiring masifnya pembangunan infrastruktur dan fasilitas pemerintahan yang direncanakan.

“Kota Baru ke depan akan menjadi kawasan strategis. Masyarakat sudah sepakat untuk masuk ke Kota Bandar Lampung. Desa-desa ini nantinya menjadi penopang kantong ekonomi baru karena pemerintah provinsi terus mendorong percepatan pembangunan di sana,” ujar Giri.

Ia menjelaskan, pengembangan Kota Baru akan difokuskan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan sekitar ITERA hingga wilayah yang direncanakan menjadi lokasi institusi vertikal seperti Kodam, Kejaksaan, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik vertikal maupun daerah.

“Semua OPD akan didorong membangun di area Kota Baru. Ini diharapkan menjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung,” tambahnya.

Meski demikian, secara kelembagaan DPRD Provinsi Lampung, khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan, mengaku belum menerima surat resmi terkait rencana perpindahan delapan desa tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen formal yang masuk ke DPRD sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

“Kami secara resmi belum menerima surat terkait pemindahan delapan desa itu. Jika sudah ada, tentu akan kami pelajari sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan demikian, rencana penyesuaian wilayah ini masih menunggu proses administratif dan kajian lebih lanjut sebelum dapat direalisasikan secara resmi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300