Bandar Lampung, suara kita – Kebijakan pengangkatan 32 ribu petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan dari DPRD Provinsi Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Muchtar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat dan bukan kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kebijakan ini adalah kebijakan nasional, kebijakan pusat, bukan kebijakannya provinsi apalagi kabupaten dan kota. Itu yang perlu kita pahami bersama,” ujar Syukron, yang juga anggota Fraksi PKS DPRD Lampung.
Menurutnya, pengangkatan ribuan petugas MBG sebagai PPPK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis, yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi serta kecerdasan anak Indonesia. Ia menyebut program tersebut bahkan disebut sejalan dengan rekomendasi lembaga internasional seperti WHO dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun demikian, Syukron menyayangkan percepatan pengangkatan tersebut. Ia menilai langkah itu terlalu tergesa-gesa, mengingat program MBG belum genap berjalan satu tahun.
“Ini yang saya sayangkan. Program MBG ini belum berjalan satu tahun, tapi begitu cepat petugasnya diangkat menjadi PPPK. Akhirnya ini menimbulkan kecemburuan sosial dan melukai hati para guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tapi belum juga diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini guru honorer berulang kali menyuarakan aspirasi melalui aksi unjuk rasa dan berbagai forum resmi, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Sebaliknya, menurut Syukron, tidak pernah terdengar adanya tuntutan dari petugas MBG untuk diangkat menjadi PPPK.
“Kita belum pernah dengar ada protes dari karyawan MBG minta diangkat PPPK. Justru yang ada itu temuan di lapangan terkait layanan MBG, seperti makanan mentah, makanan basi, keterlambatan distribusi, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah daftar kritik terhadap implementasi program MBG, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai skala prioritas pemerintah dalam kebijakan pengangkatan PPPK.




















