BANDAR LAMPUNG, Suara Kita — Permintaan maaf Pemerintah Provinsi Lampung belum mengakhiri polemik dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang menyeret tim media Gubernur Lampung. Di balik insiden seorang jurnalis yang disebut diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman, muncul persoalan yang lebih mendasar: batas kewenangan tim media di lingkaran kepala daerah dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika kerja pers diduga dihambat.
Kasus ini mencuat setelah jurnalis Garuda TV berinisial AA dilaporkan mengalami dugaan intimidasi saat meliput agenda Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026). Berdasarkan informasi yang diterima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, AA sedang mengambil gambar gubernur, sekretaris daerah, dan sejumlah pejabat ketika didatangi seorang perempuan yang disebut sebagai bagian dari tim media gubernur. Jurnalis tersebut kemudian dikabarkan diminta menghentikan peliputan dan menghapus video yang telah direkam.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengecam dugaan tindakan tersebut. AJI menilai pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dalam kegiatan pemerintahan yang terbuka untuk publik. Informasi mengenai insiden tersebut juga mendapat perhatian Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung dan sejumlah organisasi pers lainnya. <Cite refs={[“turn451886search5″,”turn451886search4″,”turn451886search7”]}/>
Persoalannya tidak berhenti pada tindakan seorang anggota tim media. Insiden tersebut membuka pertanyaan mengenai garis batas antara tugas mendampingi kepala daerah, mengatur teknis kegiatan, dan mencampuri independensi wartawan. Tim komunikasi pemerintah memang dapat menjalankan fungsi koordinasi informasi, menyampaikan agenda, dan membantu kelancaran peliputan. Namun, fungsi tersebut berbeda dengan kewenangan untuk menentukan apa yang boleh direkam atau diberitakan oleh media independen.
Jika suatu kegiatan terbuka untuk publik, pembatasan akses jurnalistik semestinya memiliki alasan dan dasar yang jelas. Pengaturan keamanan atau teknis peliputan tidak dengan sendirinya menjadi pembenaran untuk meminta wartawan menghapus materi jurnalistik. Terlebih, apabila tindakan tersebut benar terjadi tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalannya tidak layak direduksi menjadi sekadar miskomunikasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan sanksi tentu harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum, bukan semata-mata pada penilaian salah satu pihak.
Polemik ini kemudian dibawa ke meja dialog. Pada Kamis (8/10/2026), sejumlah organisasi wartawan dan pimpinan media bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung. Dalam pertemuan tersebut, Marindo menyampaikan permintaan maaf atas nama pemerintah dan jajaran gubernur serta menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan.
Marindo juga menegaskan Pemprov Lampung tidak memiliki kebijakan untuk membatasi kerja jurnalistik. Evaluasi, menurut pemberitaan mengenai pertemuan itu, diarahkan pada standar operasional prosedur (SOP) pengawalan pimpinan daerah dan pengelolaan komunikasi publik agar hambatan serupa tidak terulang.
Langkah tersebut patut dicatat sebagai respons pemerintah. Namun, evaluasi SOP perlu diikuti penjelasan konkret mengenai mekanisme kerja tim media gubernur, ruang lingkup tugasnya, serta batas tindakan yang boleh dilakukan terhadap wartawan dari media independen. Tanpa kejelasan itu, permintaan maaf berisiko berhenti sebagai respons atas kegaduhan, bukan penyelesaian atas persoalan yang dipersoalkan organisasi pers.
Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, dalam pemberitaan mengenai pertemuan tersebut menekankan bahwa evaluasi semestinya diarahkan kepada tim media gubernur, khususnya pihak yang disebut terlibat dalam polemik. Ia juga menilai persoalan itu tidak semestinya dibebankan kepada Sekdaprov maupun gubernur secara langsung. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa di kalangan insan pers sendiri terdapat penekanan pada pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat, bukan sekadar permintaan maaf institusional. <Cite refs={[“turn451886search14″,”turn451886search1”]}/>
Di sisi lain, persoalan mengenai status tim media juga perlu diperjelas. Apakah tim tersebut merupakan bagian dari perangkat resmi Pemprov Lampung, tenaga profesional yang bekerja secara personal untuk gubernur, atau menjalankan fungsi yang berada di antara keduanya? Penjelasan mengenai status, dasar penugasan, pembiayaan, dan garis pertanggungjawaban diperlukan agar publik dapat membedakan fungsi komunikasi pribadi kepala daerah dengan fungsi kehumasan pemerintah yang dibiayai dan bekerja atas nama institusi publik.
Kejelasan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Jika tim bekerja secara personal, status itu tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengatur kerja jurnalistik. Sebaliknya, apabila tim menjalankan fungsi resmi pemerintahan, tugas dan batas kewenangannya justru harus dapat dijelaskan secara terbuka. Dalam kedua keadaan tersebut, independensi wartawan tetap harus dihormati.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga memiliki kepentingan untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara transparan. Hal itu bukan berarti gubernur harus dianggap memerintahkan tindakan yang dilaporkan terjadi. Sejauh informasi yang tersedia, belum ada bukti yang memastikan adanya instruksi langsung dari gubernur. Namun, sebagai kepala pemerintahan daerah, ia berkepentingan memastikan orang-orang yang mendampingi dan menjalankan komunikasi atas namanya memahami batas kewenangan serta tidak menciptakan hambatan bagi pers.
Bagi pemerintah, hubungan baik dengan media tentu penting. Namun, hubungan itu tidak dapat dibangun dengan menempatkan wartawan sebagai pihak yang hanya boleh mengambil gambar, merekam, atau menyampaikan informasi sesuai kenyamanan lingkaran kekuasaan. Wartawan memiliki tanggung jawab kepada publik dan bekerja berdasarkan kepentingan jurnalistik, bukan semata-mata mengikuti kebutuhan pencitraan pejabat.
Karena itu, ukuran penyelesaian polemik ini bukan hanya apakah pemerintah telah meminta maaf. Publik perlu mengetahui apakah evaluasi benar-benar dijalankan, apakah pihak yang disebut dalam laporan telah dimintai klarifikasi, dan apakah mekanisme peliputan kegiatan gubernur akan diperbaiki secara nyata. Pemprov juga perlu membuka ruang konfirmasi bagi semua pihak agar duduk perkara dapat diperiksa secara adil.
Kemerdekaan pers tidak berarti wartawan bebas mengabaikan aturan keamanan yang sah. Namun, aturan teknis tidak boleh dijadikan alasan tanpa dasar untuk menghalangi kerja jurnalistik. Di antara kedua kepentingan itu, pemerintah wajib memastikan mekanisme peliputan berjalan jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, tim media gubernur dibentuk untuk mendukung komunikasi kepala daerah, bukan menjadi penentu batas informasi yang boleh diketahui masyarakat. Ketika muncul laporan dugaan penghalangan peliputan, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan bahwa pemerintah tidak berniat membatasi pers, melainkan transparansi mengenai kewenangan, pemeriksaan atas kejadian, dan tindak lanjut yang dapat diuji publik.




















