LAMPUNG TENGAH, Suara Kita — Hanya sekitar 20 meter dari kantor kelurahan yang dipimpinnya, Lurah Bandar Jaya Barat, Dekky Indrawan, terseret laporan dugaan perusakan fasilitas BFC Bandarjaya. Jarak yang begitu dekat itu menghadirkan ironi tersendiri: seorang pejabat yang memikul tanggung jawab pelayanan dan keteladanan publik justru harus menjelaskan keterlibatannya dalam insiden yang berujung laporan polisi.
Dekky dilaporkan Nadia Azahra, karyawan BFC Bandarjaya, ke Polsek Terbanggi Besar pada 8 Oktober 2026. Laporan bernomor STPLB/395/X/SPKT/SEK TEBAS/RES LAMTENG/POLDA LAMPUNG itu berkaitan dengan pecahnya sejumlah pot bunga dan bergesernya pagar besi dari dudukannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dekky diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sejak malam hingga sekitar pukul 05.00 WIB, sebelum dijemput kerabatnya. Kerusakan baru diketahui karyawan pada pagi hari, dengan estimasi kerugian sekitar Rp50 ribu.
Nilai kerugian itu memang relatif kecil. Namun, ukuran tanggung jawab seorang pejabat tidak ditentukan oleh mahal atau murahnya barang yang rusak. Justru di sinilah persoalan keteladanan diuji: bagaimana seorang pemegang jabatan publik menempatkan dirinya, mengendalikan perilaku, dan menghormati hak orang lain.
Jika dugaan pengaruh alkohol dalam insiden ini terbukti, publik patut menilai serius perilaku yang dapat mencederai wibawa jabatan. Masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang hanya tampil meyakinkan dalam kegiatan seremonial, tetapi juga menuntut sikap yang bertanggung jawab ketika menghadapi persoalan pribadi maupun pekerjaan.
Pada Senin (12/10/2026), Dekky mengakui perbuatannya. Ia menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadapi tekanan persoalan rumah tangga dan pekerjaan di kantor. Ia juga mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada Camat Terbanggi Besar serta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak BFC Bandarjaya.
Penjelasan mengenai tekanan pribadi itu patut dicatat sebagai bagian dari keterangan Dekky. Namun, tekanan rumah tangga maupun pekerjaan bukan pembenaran untuk merugikan pihak lain. Persoalan pribadi semestinya diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan orang lain, terlebih ketika tindakan seseorang berpotensi menyeret nama dan kehormatan institusi pemerintahan.

Peristiwa ini juga menjadi ujian bagi atasan langsung Dekky. Camat Terbanggi Besar perlu memastikan persoalan tersebut ditangani secara proporsional dan tidak berhenti pada laporan internal serta permintaan maaf. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pun memiliki kepentingan untuk menjaga agar standar perilaku aparatur tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan.
Evaluasi tentu harus bertumpu pada fakta, prosedur, dan kewenangan yang berlaku, bukan pada tekanan opini semata. Namun, membiarkan persoalan semacam ini berlalu tanpa klarifikasi dan tindak lanjut yang memadai juga berisiko menimbulkan kesan bahwa perilaku pejabat tidak mendapat perhatian serius selama kerugian materiilnya dianggap kecil.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang Rp50 ribu semata. Ini tentang tanggung jawab, pengendalian diri, dan keteladanan dari seorang pejabat yang dibayar untuk melayani masyarakat. Jabatan publik membawa kehormatan, tetapi kehormatan itu harus dijaga melalui perilaku, bukan sekadar disandang melalui gelar dan posisi.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut belum tersedia dalam bahan yang dihimpun.
Bagaimana tanggapan Plt Bupati Lamteng. baca edisi mendatang.




















