METRO, Suara Kita — Rencana pembongkaran Shopping Center Kota Metro tak hanya memantik ketegangan di lapangan, tetapi juga membelah opini publik. Di media sosial, khususnya Facebook, warga berdebat tentang urgensi pembongkaran bangunan yang telah berusia puluhan tahun, kewenangan pemerintah menata kawasan, hingga persoalan paling mendasar: ke mana para pedagang harus melanjutkan usaha mereka jika bangunan itu benar-benar dibongkar?
Perdebatan menguat setelah ketegangan saat pemasangan spanduk pengumuman penghentian retribusi di kompleks Shopping Center pada Jumat, 9 Oktober 2026. Sejumlah warganet mendukung langkah Pemerintah Kota Metro dengan alasan keselamatan dan penataan kawasan. Namun, sebagian lainnya mengingatkan bahwa kebijakan penataan tidak boleh mengabaikan keberlangsungan usaha pedagang kecil yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Dukungan terhadap pembongkaran antara lain disampaikan akun Muhamad Savi’i. Ia menilai usia bangunan yang telah melampaui 40 tahun serta kondisi struktur yang disebut mengalami keretakan patut menjadi pertimbangan serius pemerintah. Pandangan serupa disampaikan akun Puyuh Closed Puyuh, sedangkan Fajri Utama secara tegas menulis, “SETUJU BONGKAR.”
Sejumlah komentar lain turut menyinggung persoalan perizinan dan masa berlaku hak atas lahan maupun bangunan. Akun Bowo Sutrisno dan Husni Tamrin menilai aspek legalitas perlu menjadi bagian dari pertimbangan penataan. Sementara itu, akun Dokter Curhat mengusulkan agar kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau apabila pembongkaran direalisasikan.

Namun, dukungan terhadap pembongkaran bukan berarti seluruh warga menerima kebijakan tersebut tanpa catatan. Persoalan ekonomi dan kepastian tempat berjualan menjadi ganjalan yang terus mengemuka. Akun Marwan Kus mempertanyakan momentum kebijakan di tengah kondisi ekonomi yang dinilainya sedang sulit. Di sisi lain, akun Sidik Siswo Pratikto menyatakan dukungan terhadap pembongkaran dengan satu syarat penting: pemerintah harus menyiapkan lokasi pengganti bagi para pedagang.
Desakan serupa disuarakan akun Hera dan Sunarsih Nya Cila yang menyoroti nasib pedagang. Bagi kelompok ini, penataan kawasan memang dapat dipahami, tetapi pemerintah tidak cukup hanya berbicara tentang pembongkaran. Kepastian lokasi relokasi, kelangsungan aktivitas perdagangan, serta perlindungan terhadap sumber penghidupan warga harus menjadi bagian dari kebijakan yang jelas.
Di sinilah persoalan Shopping Center Metro melampaui urusan bangunan tua. Pemerintah menghadapi tuntutan untuk memastikan keselamatan dan menata kawasan, sementara pedagang membutuhkan kepastian agar tidak kehilangan tempat usaha tanpa solusi yang memadai. Dukungan publik terhadap pembongkaran pun tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap seluruh proses dan konsekuensi kebijakan tersebut. (Wan)




















