LAMPUNG TENGAH, Suara Kita – Dugaan praktik pemberian fee kepada tenaga kesehatan untuk merujuk pasien ke Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (MMH) Lampung Tengah mencuat ke publik. Seorang bidan praktik mandiri berinisial N mengaku menerima uang dari pihak rumah sakit karena mengarahkan pasien untuk berobat dan dirawat di RS tersebut.
Menurut N, petugas lapangan rumah sakit secara rutin mendatangi bidan dan klinik untuk menawarkan imbalan bagi setiap pasien yang dirujuk. Fee yang diberikan disebut mencapai Rp200 ribu per pasien yang menjalani perawatan. Jika pasien diantar langsung ke rumah sakit, nominal yang diterima lebih besar.
“Kalau hanya memberi surat rujukan Rp200 ribu. Kalau diantar langsung ada tambahan lagi. Saya pernah menerima sekitar Rp300 ribuan lebih,” ujarnya.
N menyebut praktik tersebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis. Ia juga mengaku masih menyimpan bukti pemberian fee tersebut.
Dugaan ini menjadi sorotan karena berpotensi melanggar etika pelayanan kesehatan dan mengarah pada praktik fraud, terutama jika melibatkan peserta BPJS Kesehatan.
Direktur RS Mitra Mulia Husada, dr. Wendy, membenarkan rumah sakit memiliki jejaring kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk bidan dan dokter jejaring. Namun terkait dugaan fee rujukan pasien, ia mengaku belum dapat memberikan jawaban dan akan melakukan pengecekan internal.
“Kalau informasi mengenai fee itu saya harus cross-check dulu,” katanya.
Menanggapi hal itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro dr.Bellza Rizki Ananta, M.Kes.,AAAK. menegaskan bahwa setiap keluhan peserta akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi kepada rumah sakit yang bersangkutan.
“Kalau ada bentuk keluhan yang masuk, pasti akan kami lakukan koordinasi kepada rumah sakit dan meminta rumah sakit memberikan konfirmasi serta klarifikasi. Setelah ada jawaban dari rumah sakit, baru kami dapat menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, rumah sakit dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi. Tahap awal berupa surat peringatan tertulis dan dapat berlanjut sesuai mekanisme yang ada dalam perjanjian kerja sama,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dr. Josi Harnos, mengatakan bahwa pada prinsipnya peserta BPJS Kesehatan tidak seharusnya dibebankan biaya tambahan saat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai haknya.
“Secara umum, apabila masyarakat memiliki kartu BPJS dan menggunakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit, maka seharusnya tidak ada iuran biaya yang dibebankan kepada pasien,” kata dr. Josi.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pungutan atau biaya tambahan kepada peserta BPJS, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Jika ada iuran biaya yang dimunculkan, seharusnya tidak terjadi. Itu perlu dipertanyakan. Pada prinsipnya tidak boleh,” tegasnya.
Meski demikian, Dinas Kesehatan menyatakan perlu menerima laporan resmi beserta bukti pendukung sebelum melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami membutuhkan laporan terlebih dahulu. Kami tidak bisa melakukan investigasi hanya berdasarkan asumsi. Harus ada data dan bukti yang menjadi dasar agar langkah klarifikasi maupun investigasi yang dilakukan memiliki landasan yang kuat,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap pelayanan kesehatan di RS Mitra Mulia Husada. Sebelumnya, rumah sakit tersebut juga sempat menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik yang berkaitan dengan pelayanan peserta BPJS Kesehatan. (TIM)




















