Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Komisi V DPRD Lampung Evaluasi PPDB, Perketat Pengawasan Pelaksanaan 2026

30
×

Komisi V DPRD Lampung Evaluasi PPDB, Perketat Pengawasan Pelaksanaan 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, suara kita – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Dr. Yanuar Irawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Mardiana, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, serta anggota Komisi V lainnya. Hadir pula Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico beserta jajaran.

Agenda rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus membahas kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

Ketua Komisi V DPRD Lampung menegaskan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurut DPRD, meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan baik, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar penyelenggaraan di tahun berikutnya lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili. Oleh karena itu, Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi keliru.

Komisi V menegaskan bahwa dalam hal terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, penentuan kelulusan harus didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan masih akan menggunakan empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

DPRD Provinsi Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud guna menjamin pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300