Lampung Selatan, Suara Kita – Alokasi belanja insentif pemungutan pajak daerah di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026 senilai Rp 3.383.501.686 menuai sorotan dari kalangan pemerhati anggaran. Salah satunya disampaikan oleh Dodi Gusdar Lingga, yang menilai struktur penganggaran tersebut janggal dan berpotensi membuka celah penyimpangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut tersebar dalam sejumlah pos, antara lain Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) April-Desember 2026 Rp 1.026.000.000, Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp 1.125.000.000, serta Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (April-Desember) Rp 454.800.000.
Selain itu, terdapat Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 369.101.686 dan Insentif Pegawai Non ASN atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (April – Desember) 312.000.000.
Di luar komponen insentif, tercatat pula belanja jasa tenaga administrasi (non-PNS) untuk pemungutan pajak daerah sebesar Rp 747.000.000. Komposisi anggaran yang didominasi untuk pegawai non ASN ini dinilai tidak lazim dalam praktik pengelolaan keuangan daerah.
“Insentif pemungutan pajak pada prinsipnya berbasis kinerja dan capaian target. Jika porsinya lebih besar kepada non ASN, perlu ditelusuri siapa penerimanya, bagaimana mekanisme rekrutmen, serta kontribusi riil terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujar Dodi, Jumat (24/4/2026).
Sorotan lain mengarah pada potensi tumpang tindih anggaran. Belanja jasa tenaga administrasi yang mencapai Rp 747 juta dinilai memiliki fungsi serupa dengan kegiatan pemungutan pajak yang juga telah dialokasikan insentif. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penganggaran ganda (double budgeting).
Jika hal tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi serta menimbulkan kerugian keuangan daerah. Hingga kini, belum terdapat penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan besaran insentif, daftar penerima, maupun indikator kinerja yang digunakan.
Ketiadaan transparansi ini dinilai membuka ruang terjadinya mark-up anggaran maupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak. Pola pembagian insentif dalam jumlah besar tanpa basis kinerja yang jelas juga berpotensi mengarah pada praktik yang kerap disebut sebagai “bancakan anggaran”.
Lebih lanjut, merujuk pada Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/264/V.04/HK/2024 tentang Penetapan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran insentif sebesar 2,85 persen untuk PBB-P2 dialokasikan antara lain kepada staf pengelola THLS sebesar 0,03 persen, operator THLS sebesar 0,06 persen, serta THLS sebesar 0,33 persen.
Sementara itu, insentif sebesar 1,47 persen untuk BPHTB dan sejumlah jenis pajak lainnya dialokasikan kepada staf pengelola THLS sebesar 0,07 persen serta THLS sebesar 0,65 persen.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) hingga aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan kesesuaian realisasi belanja dengan ketentuan perundang-undangan serta dampaknya terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, tidak menutup kemungkinan persoalan ini dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Besarnya alokasi insentif pemungutan pajak seharusnya sejalan dengan peningkatan signifikan dalam pendapatan daerah. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai, anggaran miliaran rupiah ini berisiko menjadi beban keuangan daerah sekaligus membuka ruang praktik korupsi yang sistematis.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menyatakan bahwa seluruh mekanisme penganggaran dan pemberian insentif telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Insentif pemungutan pajak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara mekanisme penganggaran mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semua tahapan telah disusun dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Iwan, Jumat (24/4/2026).
Meski demikian, besarnya alokasi insentif tersebut dinilai tetap perlu diuji secara transparan dan akuntabel. Tanpa keterbukaan data dan kejelasan indikator kinerja, anggaran miliaran rupiah ini berisiko menjadi beban keuangan daerah sekaligus membuka ruang terjadinya praktik korupsi secara sistematis. (red)




















