PRINGSEWU, Suara Kita – Anggaran sebesar Rp720 juta untuk layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu tahun 2025 kini menjadi sorotan. Perbedaan mencolok antara spesifikasi dalam dokumen pengadaan dan kondisi yang dirasakan di lapangan memunculkan tanda tanya serius. Situasi ini pun memicu dugaan adanya potensi praktik yang mengarah pada korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan data pengadaan, layanan internet yang dibeli mencakup kapasitas hingga 1 Gbps, terdiri dari dedicated domestik 400 Mbps, 500 Mbps, serta dedicated internasional 100 Mbps. Secara teknis, layanan dedicated seharusnya bersifat eksklusif dan mampu memberikan koneksi stabil sesuai kapasitas yang dibayar.
Namun, hasil pengamatan di sejumlah titik jaringan menunjukkan kondisi yang berbeda. Kecepatan internet yang dirasakan pengguna dilaporkan jauh di bawah spesifikasi, bahkan berada pada level yang tidak mencerminkan kapasitas besar tersebut. Jika kondisi ini benar, maka terjadi selisih signifikan antara layanan yang dibayarkan dan yang diterima.

Sejumlah analis menilai, dalam layanan dedicated, penurunan performa secara drastis bukanlah hal yang lazim terjadi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa layanan yang digunakan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, dan berpotensi memiliki karakteristik seperti jaringan non-dedicated (shared) yang nilainya jauh lebih rendah.
Seorang analis jaringan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pada layanan dedicated, bandwidth yang dibeli seharusnya tersedia penuh bagi pengguna.
“Kalau benar 1 Gbps dedicated, performa harus tinggi dan konsisten. Turun drastis ke level sangat rendah bukan sekadar gangguan biasa, melainkan indikasi adanya masalah serius dalam implementasi jaringan,” ujarnya.

Jika mengacu pada harga pasar, layanan internet dengan kualitas non-dedicated berada pada kisaran Rp24 juta hingga Rp80 juta per tahun. Dengan anggaran mencapai Rp720 juta, selisih nilai yang muncul menjadi signifikan dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Aktivis anti-korupsi Lampung, Riki Apriyansah, menilai kondisi ini perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Ketika anggaran besar tidak sebanding dengan hasil yang dirasakan, maka wajar jika publik mempertanyakan kemungkinan adanya penyimpangan. Ini perlu audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sektor teknologi informasi kerap menjadi titik rawan karena kompleksitas spesifikasi teknis yang tidak mudah dipahami secara umum.
Selain dugaan ketidaksesuaian layanan, pertanyaan lain juga mengemuka terkait detail implementasi di lapangan, mulai dari distribusi bandwidth ke masing-masing perangkat daerah, kemungkinan adanya bottleneck pada jaringan internal, hingga transparansi pengujian kualitas layanan (quality of service).

Hingga berita ini diterbitkan, kepala Dinas Kominfo Pringsewu belum memberikan keterangan resmi, dan upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Bagaimana tanggapan Bupati Pringsewu. Baca edisi mendatang.




















