Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemprov Lampung Alokasikan Rp125 Miliar untuk BPJS Kesehatan, Jaga Akses Layanan Masyarakat

4
×

Pemprov Lampung Alokasikan Rp125 Miliar untuk BPJS Kesehatan, Jaga Akses Layanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandarlampung, Suara Kita – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp125 miliar untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) agar cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung tetap terjaga.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/5/2026).

Marindo menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten mengalokasikan anggaran kesehatan dalam APBD, termasuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok untuk mendukung pembiayaan peserta JKN.

“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan APBD selalu taat dengan mengalokasikan anggaran. Dari pajak rokok, 37,5 persen dialokasikan untuk PBI atau hampir Rp85 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Lampung juga menganggarkan sekitar Rp40 miliar untuk pembiayaan peserta PBPU pemerintah daerah, sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional.

Menurut Marindo, pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, koordinasi terus diperkuat agar seluruh masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan.

“Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover kabupaten/kota yang belum,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Marindo juga menyoroti persoalan peserta JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran. Ia meminta BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menonaktifkan status kepesertaan.

“Kita minta BPJS memastikan ada warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” tegasnya.

Menurutnya, pemberian peringatan akan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah maupun peserta mandiri untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga layanan kesehatan tidak terputus.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menyiapkan mekanisme penanganan darurat melalui RSUD Dr. H. Abdul Moeloek bagi pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS Kesehatan. Namun, skema tersebut hanya diberlakukan pada kondisi tertentu agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Melalui dukungan anggaran dan penguatan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta BPJS Kesehatan, Pemprov Lampung berharap cakupan kepesertaan JKN terus meningkat sehingga seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara mudah, berkelanjutan, dan merata.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300