Bandar Lampung, Suara Kita – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membenahi tata kelola sektor pertanahan. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki pelayanan publik, serta mengamankan aset milik pemerintah daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat membuka Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Menurut Gubernur, reformasi sektor pertanahan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menilai kepastian hukum melalui sertifikat tanah akan membuka akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya petani, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
“Kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan usaha,” ujar Mirza.
Dalam rapat tersebut, ATR/BPN menawarkan sembilan program prioritas kepada Pemerintah Provinsi Lampung, mulai dari percepatan sertifikasi tanah, integrasi data pertanahan dan perpajakan, hingga penyusunan tata ruang yang terintegrasi. Lampung juga menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerima program transformasi pelayanan pertanahan tersebut.
Sementara itu, KPK menegaskan sektor pertanahan masih menjadi salah satu area yang rawan korupsi. Di Lampung, tercatat sekitar 8.000 bidang aset pemerintah daerah yang perlu segera diamankan melalui proses sertifikasi agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Melalui kolaborasi antara Pemprov Lampung, KPK, dan ATR/BPN, pemerintah berharap reformasi tata kelola pertanahan dapat mempercepat pelayanan publik, meningkatkan investasi, memperkuat PAD, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.




















