Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Legal Belum Tentu Jadi Prioritas APBD

27
×

Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Legal Belum Tentu Jadi Prioritas APBD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, Suara Kita – Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan sedikitnya sekitar Rp35 miliar APBD dalam bentuk hibah paket pekerjaan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota. Paket tersebut mencakup renovasi gedung, rehabilitasi kantor, pembangunan rumah dinas, pagar, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa hibah tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang dan telah memiliki dasar hukum dalam regulasi pengelolaan APBD. Menurutnya, hibah kepada instansi vertikal dimungkinkan sepanjang terdapat usulan dari penerima dan mekanismenya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut memang menjawab satu persoalan, yakni mengenai legalitas pemberian hibah. Namun, penjelasan itu belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu mengapa pembangunan fasilitas Kejaksaan menjadi salah satu prioritas penggunaan APBD Provinsi Lampung.

Dalam kebijakan publik, legalitas dan prioritas merupakan dua hal yang berbeda. Suatu program dapat saja sah menurut peraturan, tetapi tetap layak diperdebatkan dari sisi pilihan kebijakan. APBD pada dasarnya disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui urusan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap alokasi anggaran bernilai puluhan miliar rupiah semestinya disertai argumentasi mengenai manfaat yang akan diterima masyarakat.

Publik berhak mengetahui alasan mengapa renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai Rp13,49 miliar, pembangunan RUPBASAN Kejari Metro hampir Rp5 miliar, hingga rehabilitasi berbagai kantor kejaksaan di sejumlah kabupaten dipandang lebih mendesak dibanding kebutuhan pembangunan pada sektor lain.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat Kejaksaan merupakan instansi pemerintah pusat yang secara umum memperoleh pembiayaan melalui APBN. Ketika pemerintah daerah memilih menggunakan APBD untuk membiayai pembangunan fasilitas instansi vertikal, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai pertimbangan kebijakan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai ukuran prioritas yang digunakan pemerintah daerah. Jika Kejaksaan memperoleh hibah pembangunan dalam skala besar, apakah pemerintah juga menerapkan ukuran yang sama terhadap instansi vertikal lainnya? Atau terdapat pertimbangan khusus yang membuat Kejaksaan ditempatkan sebagai penerima prioritas?

Yang tidak kalah penting, pemerintah juga perlu menjelaskan manfaat yang dapat diukur dari alokasi anggaran tersebut. Apakah pembangunan fasilitas itu akan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum, mempercepat penyelesaian perkara, atau menghasilkan indikator pelayanan yang lebih baik. Tanpa ukuran manfaat yang jelas, publik akan kesulitan menilai efektivitas penggunaan APBD.

Pernyataan Sekda bahwa hibah diberikan berdasarkan usulan dan permohonan dari instansi penerima juga belum sepenuhnya menjawab mengapa usulan tersebut dipilih untuk dibiayai APBD. Sebab, hampir setiap tahun pemerintah daerah menerima banyak usulan dari berbagai perangkat daerah maupun lembaga lain. Pada akhirnya, keputusan mengenai usulan mana yang diakomodasi tetap merupakan pilihan politik anggaran pemerintah.

Karena itu, substansi perdebatan mengenai hibah kepada Kejaksaan bukan lagi soal boleh atau tidak menurut regulasi. Yang lebih penting adalah apakah alokasi sekitar Rp35 miliar tersebut merupakan pilihan penggunaan APBD yang paling tepat di tengah masih banyaknya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Dalam negara demokrasi, setiap rupiah APBD bukan hanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara politik dan kepada masyarakat sebagai pemilik anggaran.

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300