Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Nama Sekdaprov Diseret dalam Dugaan Peralihan Aset Pemprov

23
×

Nama Sekdaprov Diseret dalam Dugaan Peralihan Aset Pemprov

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, Suara Kita – Dugaan peralihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung kepada pihak perseorangan kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, nama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, ikut diseret setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menuding adanya surat yang ditandatangani Sekdaprov dan dinilai berkaitan dengan proses administrasi atas lahan yang diklaim sebagai aset daerah.

Persoalan tersebut disampaikan FOKAL saat menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/8/2026). Dalam aksi itu, massa meminta Pemerintah Provinsi Lampung menelusuri dugaan peralihan aset daerah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pembina DPP FOKAL, Saprudin Tanjung, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses administrasi terhadap lahan yang disebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Tanjung, FOKAL sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Sekdaprov Marindo Kurniawan yang menjelaskan bahwa lahan yang kini telah berdiri bangunan usaha tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Meski demikian, kata dia, pengusaha yang menguasai lahan tersebut diduga tetap melakukan berbagai upaya hingga akhirnya terbit sebuah surat yang dijadikan dasar dalam pengurusan administrasi.

Namun, proses tersebut disebut tidak berlanjut karena Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), mengingat lahan tersebut masih merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Tanjung kemudian mengungkapkan, beberapa bulan berselang kembali terbit surat lain yang juga ditandatangani oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan.

Menurutnya, surat tersebut diterbitkan atas permintaan pihak pengusaha yang membutuhkan keterangan dari pemerintah bahwa lahan dimaksud bukan merupakan aset daerah sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pembangunan.

“Namun sampai hari ini ATR/BPN tetap tidak berani menerbitkan sertifikat karena mengetahui tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Tanjung.

Ia menambahkan, meskipun status lahan masih dipersoalkan, bangunan usaha di atas lahan tersebut kini telah berdiri dan disebut siap beroperasi. Lokasinya berada tidak jauh dari Kantor Gubernur Lampung dengan luas sekitar 2.000 meter persegi.

Menurut Tanjung, persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan melalui surat resmi kepada Sekdaprov Marindo Kurniawan agar segera ditindaklanjuti. Namun hingga kini, kata dia, tidak ada langkah penyelesaian sehingga proses pembangunan tetap berjalan.

FOKAL juga mempertanyakan sikap Marindo Kurniawan yang dinilai semestinya memahami persoalan aset daerah karena pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung sebelum dipercaya menjadi Sekretaris Daerah.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengkaji dan menelusuri persoalan ini secara menyeluruh agar status aset daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima dan akan menjadi bahan pembahasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Sulpakar, pemerintah mengapresiasi kritik dan masukan masyarakat terkait tata kelola aset daerah serta berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan.

“Seluruh poin yang disampaikan massa aksi telah kami catat dan akan dipelajari, baik menyangkut tata kelola maupun status kepemilikan aset yang dipersoalkan. Di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk pengelolaan aset daerah, demi kepentingan masyarakat,” kata Sulpakar.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, belum memberikan tanggapan terkait tudingan yang disampaikan DPP FOKAL. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan dan akan memuat penjelasannya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300