Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemprov Lampung Bantah Tuduhan Peralihan Aset Daerah

26
×

Pemprov Lampung Bantah Tuduhan Peralihan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah tuduhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) yang menyeret nama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam dugaan peralihan aset pemerintah di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan sejak awal pemerintah memiliki sikap yang konsisten bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Marindo mengatakan Pemprov menghormati hak masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, menurutnya, informasi yang berkembang di ruang publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM FOKAL, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Jumat (7/8/2026).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas aksi FOKAL yang sebelumnya menuding adanya dua surat yang ditandatangani Sekdaprov dan dinilai berkaitan dengan proses administrasi terhadap lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Dua Surat Disebut Konsisten

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, menegaskan tidak ada pertentangan substansi dalam dua surat yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurutnya, kedua surat tersebut diterbitkan untuk merespons permohonan warga yang membutuhkan kepastian administrasi sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

“Lahan yang dimaksud bukan aset Pemprov Lampung. Tidak ada dua surat yang bertentangan, keduanya konsisten menyatakan tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.

Ia menjelaskan, substansi kedua surat sama, yakni menyatakan tanah di Jalan Ryacudu tidak tercatat dalam inventaris aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Yudhi menambahkan, warga yang memiliki bukti kepemilikan yang sah dipersilakan melanjutkan proses administrasi pada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait isu fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos), Pemprov menegaskan kawasan yang berstatus fasum atau fasos diperuntukkan bagi kepentingan publik dan tidak boleh dikuasai untuk kepentingan bangunan pribadi.

BPKAD: Tidak Pernah Masuk Daftar Aset

Senada dengan Biro Hukum, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat dalam daftar aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Rofiq, berdasarkan basis data pengelolaan aset daerah yang dimiliki BPKAD, lahan tersebut memang bukan bagian dari aset Pemprov.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2023 Pemerintah Provinsi Lampung telah menghibahkan sejumlah aset tertentu di kawasan tersebut kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Pemprov Lampung menegaskan tuduhan yang menyebut Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan memanipulasi atau mengubah status aset daerah merupakan tuduhan yang tidak benar.

“Seluruh surat resmi yang diterbitkan konsisten berada pada garis kebijakan bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung,” tegas Pemprov.

FOKAL Sebelumnya Minta Penelusuran

Sebelumnya, DPP FOKAL dalam aksi damai di depan Kantor Gubernur Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung menelusuri dugaan peralihan aset daerah di kawasan Jalan Ryacudu. FOKAL menilai terdapat surat yang ditandatangani Sekdaprov Marindo Kurniawan dan meminta pemerintah mengusut persoalan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300