Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

(ADVETORIAL) Kota Metro Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum RI

12
×

(ADVETORIAL) Kota Metro Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

METRO, Suara Kita — Pemerintah Kota Metro mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum RI atas komitmennya dalam mendorong perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam rangkaian audiensi yang berlangsung di Kantor Wali Kota Metro, Kamis (11/6/2026).

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Metro dalam meningkatkan kesadaran dan pendaftaran kekayaan intelektual, baik yang dimiliki pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, pelajar, akademisi, maupun masyarakat umum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyampaikan, Kota Metro dinilai menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan inovasi daerah.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hasil karya, merek, hak cipta, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi luar biasa Wali Kota Metro dalam meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di Kota Metro. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mendorong perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat,” ujarnya.

Namun, di balik penghargaan tersebut masih terdapat tantangan besar, khususnya dalam meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek produknya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mencatat, dari sekitar 19.270 pelaku usaha di Kota Metro, baru 79 pelaku usaha yang telah memiliki merek terdaftar.

Kondisi tersebut mendorong Kementerian Hukum untuk memperkuat program sosialisasi dan pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM di Kota Metro.

“Kami dari Kementerian Hukum berencana melakukan sosialisasi penguatan merek UMKM. Saat ini di Kota Metro terdapat sekitar 19.270 pelaku usaha, namun yang telah memiliki merek terdaftar baru sebanyak 79 pelaku usaha,” katanya.

Untuk meningkatkan angka pendaftaran tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Lampung akan melakukan pendekatan jemput bola melalui kegiatan sosialisasi yang direncanakan berlangsung di Kota Metro.

Program tersebut akan melibatkan pelaku usaha dari berbagai sektor sehingga mereka dapat memahami pentingnya pendaftaran merek sebagai bagian dari perlindungan hukum sekaligus strategi pengembangan usaha.

Dengan merek yang telah terdaftar, pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas identitas produknya, tetapi juga memiliki aset usaha yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar.

Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan Kementerian Hukum RI.

Menurut Bambang, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas kreatif, serta berbagai pihak yang selama ini mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Metro akan terus mendukung peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah.

“Kekayaan intelektual bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi. Ketika merek, produk, dan karya masyarakat terlindungi, maka daya saingnya akan semakin kuat dan peluang untuk berkembang juga semakin besar,” ujar Bambang.

Bambang juga menyambut baik rencana Kementerian Hukum melaksanakan sosialisasi penguatan merek UMKM di Kota Metro.

Menurutnya, program tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya mendaftarkan merek sejak awal.

“Dengan jumlah UMKM yang cukup besar di Kota Metro, tentu ini menjadi peluang untuk meningkatkan jumlah pendaftaran merek sehingga produk-produk lokal memiliki identitas dan perlindungan hukum yang kuat,” katanya.

Ia berharap kolaborasi antara Pemerintah Kota Metro dan Kementerian Hukum RI dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha mendaftarkan merek serta kekayaan intelektual lainnya.

Dengan demikian, inovasi dan kreativitas masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dapat berkembang menjadi aset ekonomi yang mampu memperkuat daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

(ADVETORIAL)

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300