LAMPUNG TENGAH, Suara Kita — Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, menegaskan komitmen untuk menjaga ruang komunikasi antar kepala sekolah tetap terbuka, termasuk ketika forum rapat dimanfaatkan penerbit untuk memperkenalkan produk buku.
Menurut Marsudi, kesempatan yang diberikan kepada penerbit dalam rapat resmi K3S merupakan sebatas ruang penyampaian informasi dan penawaran. Tidak ada arahan maupun kewajiban yang mengharuskan kepala sekolah membeli buku yang ditawarkan.
“Tidak ada pengkondisian pengadaan buku. Penerbit menawarkan produknya dalam kesempatan rapat. Kalau diberikan nota pesanan, kepala sekolah boleh memesan, boleh juga tidak,” ujar Marsudi.
Ia menjelaskan, nota pesanan yang diberikan penerbit tidak langsung menjadi keputusan pembelian. Masing-masing kepala sekolah menerima nota tersebut untuk dibawa pulang, dipelajari dan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan sekolah masing-masing.
Dengan mekanisme tersebut, Marsudi memastikan kepala sekolah tetap memiliki kewenangan untuk menentukan pilihan. Penawaran dari penerbit tidak menghilangkan hak sekolah untuk mempertimbangkan kebutuhan, kesesuaian buku maupun kemampuan anggaran sebelum mengambil keputusan.
Penawaran Bukan Keputusan Pengadaan
Marsudi menekankan pentingnya membedakan antara penawaran produk dengan keputusan pengadaan.
Penerbit dapat menyampaikan informasi mengenai produk dan memberikan nota pesanan. Namun, keputusan untuk membeli tidak terjadi secara otomatis hanya karena adanya penawaran dalam forum K3S.
Dalam konteks penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menempatkan kebutuhan satuan pendidikan sebagai dasar dalam penggunaan anggaran. Kebutuhan tersebut dituangkan dalam dokumen perencanaan, sementara pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan oleh satuan pendidikan.
Karena itu, apabila suatu sekolah kemudian memutuskan membeli buku menggunakan anggaran sekolah, proses tersebut tetap menjadi bagian dari perencanaan dan mekanisme pengadaan di sekolah masing-masing.
Marsudi menegaskan bahwa K3S tidak mengambil alih kewenangan kepala sekolah dalam menentukan kebutuhan maupun pembelian.
“Keputusannya tetap di kepala sekolah masing-masing. Mau pesan boleh, tidak pesan juga tidak masalah,” katanya.
Menjaga Forum Tetap Terbuka
Bagi Marsudi, K3S merupakan wadah komunikasi dan koordinasi antarkepala sekolah. Forum tersebut dapat menjadi ruang bertukar informasi, termasuk ketika terdapat pihak yang ingin memperkenalkan produk yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
Namun, pemberian ruang untuk menyampaikan penawaran tidak berarti forum K3S menentukan keputusan pembelian.
Setiap kepala sekolah tetap dapat membawa informasi tersebut ke sekolah masing-masing untuk dipelajari dan dipertimbangkan. Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada pada sekolah berdasarkan kebutuhan dan perencanaan masing-masing.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ruang komunikasi di lingkungan K3S tetap dibuka, sementara kewenangan kepala sekolah dalam menentukan kebutuhan sekolah tetap dihormati.
Marsudi kembali menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi kepala sekolah untuk melakukan pemesanan atas buku yang ditawarkan penerbit dalam forum tersebut.
“Tidak ada kewajiban. Kepala sekolah boleh memesan, boleh juga tidak,” tegasnya.




















