Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Nur Rohman : Revitalisasi Sekolah Lamteng Tak Boleh Jadi Ajang Pungutan

22
×

Nur Rohman : Revitalisasi Sekolah Lamteng Tak Boleh Jadi Ajang Pungutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMPUNG TENGAH, Suara Kita – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., mengambil sikap tegas terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang bersumber dari dana APBN.

Nur Rohman menegaskan, program revitalisasi sekolah harus berjalan sesuai aturan, transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pungutan, meminta imbalan maupun menekan satuan pendidikan penerima program.

Penegasan itu dituangkan dalam Pernyataan Resmi tentang Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang diterbitkan Disdikbud Lampung Tengah di Gunung Sugih, 19 September 2026.

Dalam pernyataan yang ditandatangani Nur Rohman tersebut, Disdikbud Lamteng secara tegas menyatakan nol toleransi terhadap segala bentuk pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tidak membenarkan dan tidak mentolerir segala bentuk pungutan, permintaan imbalan, komisi, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.

Nur Rohman Minta Sekolah Tidak Takut Melapor

Nur Rohman juga membuka ruang bagi satuan pendidikan untuk melaporkan apabila menemukan adanya tekanan, intimidasi maupun permintaan imbalan yang mengatasnamakan Disdikbud Lampung Tengah.

Hal itu mencakup tindakan yang dilakukan pejabat, pegawai, pendamping maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi.

Satuan pendidikan diminta segera menyampaikan laporan secara resmi kepada Disdikbud Lampung Tengah apabila menemukan praktik tersebut.

Untuk memudahkan pengaduan, Disdikbud mencantumkan saluran resmi melalui WhatsApp 0821 8151 6880, Instagram/TikTok disdikbud_lamtengkab/disdikbud.lamteng, serta email disdikbud@lampungtengahkab.go.id.

Nur Rohman memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Identitas pelapor juga dijanjikan tetap dirahasiakan.

Pakta Integritas Jadi Komitmen

Di bawah kepemimpinan Nur Rohman, Disdikbud Lamteng juga mewajibkan setiap satuan pendidikan penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 menandatangani Pakta Integritas.

Pakta tersebut menjadi landasan komitmen untuk menjalankan seluruh tahapan program secara jujur, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Tidak hanya itu, pakta integritas juga diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta menolak segala bentuk pungutan, gratifikasi, tekanan, intimidasi maupun permintaan imbalan.

Nur Rohman menekankan bahwa pembangunan pendidikan harus dikawal bersama agar kepentingan pribadi pihak tertentu tidak masuk dan mengganggu proses pembangunan sekolah.

“Mari bersama-sama kita kawal pembangunan pendidikan di Lampung Tengah yang bersih dan berintegritas,” demikian pesan yang disampaikan dalam pernyataan resmi tersebut.

Dengan sikap tersebut, Nur Rohman menempatkan integritas dan transparansi sebagai bagian penting dalam pengawalan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, sekaligus meminta seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik. (Juna)

Example 728x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300