BANDAR LAMPUNG, Suara Kita — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan aspirasi masyarakat terkait persoalan agraria tidak berhenti pada penyampaian tuntutan, tetapi akan menjadi bagian dari agenda tindak lanjut pemerintah daerah.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan saat menerima aspirasi yang disampaikan Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) dalam momentum Hari Tani Nasional (HTN) 2026.
Pertemuan berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (24/9/2026).
Marindo mengatakan, Pemprov Lampung menghargai seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan persoalan agraria dan kondisi masyarakat yang terdampak konflik pertanahan.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut telah dicatat dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah serta mekanisme yang berlaku.
“Konflik tanah tidak bisa hanya dipandang sebagai sengketa lahan semata. Lebih dari itu, ada isu hak hidup masyarakat yang terdampak secara langsung. Kami berkomitmen dalam penyelesaian konflik agraria di Lampung,” kata Marindo.
Ia menegaskan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan keterlibatan lintas sektor dan lintas jenjang pemerintahan. Pemprov Lampung, kata dia, tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan tersebut sendirian karena sejumlah kasus berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Tidak hanya bisa diselesaikan oleh Pemprov saja. Ini harus disampaikan ke Pemerintah Pusat dan butuh dukungan Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
Karena itu, Marindo mendorong agar penyelesaian persoalan agraria dilakukan melalui sinergi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi yang lebih tepat bagi masyarakat yang terdampak.
Marindo juga menyebut sejumlah aspirasi yang disampaikan PPRL pada dasarnya telah menjadi perhatian pemerintah dan sebagian di antaranya sedang dalam proses tindak lanjut.
Salah satunya berkaitan dengan regulasi reforma agraria di tingkat pusat.
“Alhamdulillah beberapa hari lalu DPR RI telah mengesahkan undang-undang tersebut. Kita sedang menunggu proses pengundangan, penomoran, dan penanggalannya,” kata Marindo.
Menurutnya, Pemprov Lampung akan terus memonitor perkembangan regulasi tersebut di tingkat pusat. Setelah aturan resmi berlaku, pemerintah daerah akan mempelajari substansinya untuk memastikan implementasinya di Lampung berjalan sesuai ketentuan.

GTRA Jadi Instrumen Penanganan Reforma Agraria
Terkait aspirasi mengenai pembentukan wadah khusus untuk menangani sengketa agraria, Marindo menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
GTRA tersebut diketuai Gubernur Lampung, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ketua harian serta melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain GTRA, Pemprov Lampung sebelumnya juga pernah membentuk tim khusus untuk menangani berbagai persoalan pertanahan.
Namun, menurut Marindo, keberadaan maupun fungsi tim tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi reforma agraria yang baru.
“Seiring terbitnya undang-undang ini, tentunya kita menunggu aturan turunannya. Sehingga fungsi tim tidak saling tumpang tindih atau overlap dengan regulasi yang baru,” jelasnya.
Marindo memastikan aspirasi masyarakat, terutama petani dan kelompok masyarakat yang terdampak konflik agraria, menjadi catatan penting bagi Pemprov Lampung.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota serta lembaga terkait.
“Seluruh tuntutan tersebut dipastikan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti secara konkret,” tutup Marindo. (Dyt)




















