Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bayar Pajak Lebih Ringan, Samsat Pesawaran Sosialisasikan Program Keringanan 2026

24
×

Bayar Pajak Lebih Ringan, Samsat Pesawaran Sosialisasikan Program Keringanan 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pesawaran, suara kita – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran. Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 yang memberikan berbagai kemudahan, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pajak kendaraan.

Menyambut program tersebut, UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kegiatan Zoom Meeting bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Kamis (21/5/2026).

Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Diona Khatarina, S.Sos., M.Pd., mengatakan program ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Program keringanan pajak ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Diona.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa program keringanan pajak kendaraan akan berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan antara lain, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan denda pajak akan dihapuskan.

Pemerintah juga memberikan diskon mutasi atau balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen bagi kendaraan roda dua. Sedangkan untuk mutasi masuk ke Provinsi Lampung diberikan diskon PKB tahun pertama dan kedua masing-masing sebesar 50 persen.

Tak hanya itu, wajib pajak yang taat juga akan memperoleh diskon pajak kendaraan sebesar 5 hingga 25 persen. Program tersebut turut disertai pembebasan denda dan pajak progresif guna meringankan beban masyarakat.

UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, lanjut Diona, berkomitmen terus memperbaiki kualitas pelayanan agar proses pembayaran pajak semakin mudah, cepat, dan nyaman bagi masyarakat.

Ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai secara optimal. Selain itu, inovasi pelayanan juga akan terus dilakukan agar Samsat Pesawaran semakin ramah dan bebas dari kendala teknis.

“Harapannya, wajib pajak semakin sadar dan taat. Kami di Samsat Pesawaran akan terus berbenah supaya pelayanan semakin optimal dan masyarakat merasa nyaman,” tutupnya.

UPTD VIII Samsat Pesawaran juga mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan tersebut selama periode berlangsung. Pembayaran pajak bahkan dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku. (Juna)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300