LAMPUNG TENGAH, Suara Kita – Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” ujar Yuni, Jumat (19/6/2026).
Kasus ini bermula saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Penyidik menemukan dugaan perekrutan 387 tenaga honorer fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp11 miliar.
Meski telah berstatus tersangka, Welly belum menjalani pemeriksaan. Polda Lampung berencana memanggilnya pada pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yuni.
Sementara itu, terkait nilai pasti kerugian negara, Polda Lampung menyatakan hasil perhitungannya telah diterima dan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tenaga honorer yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. (Rls/dyt)




















