Lampung Selatan, Suara Kita – Proyek pembangunan talud penanggulangan bencana di Way Tarahan, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2.651.000.000, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang masih dalam masa pelaksanaan itu dilaporkan mengalami kerusakan, bahkan sebagian konstruksinya roboh sebelum pekerjaan dinyatakan rampung.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek tersebut merupakan paket Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung. Kontrak pekerjaan tercatat dimulai pada Februari 2026 dengan target penyelesaian hingga Juli 2026.
Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Pada sejumlah titik, pasangan batu talud terlihat ambruk ke dasar sungai. Struktur yang seharusnya berfungsi menahan gerusan tebing justru mengalami kerusakan saat proyek masih berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta penggunaan anggaran negara yang mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah warga mengaku kecewa melihat kondisi proyek tersebut. Mereka menilai bangunan yang baru dikerjakan seharusnya mampu bertahan dan tidak mengalami kerusakan dalam waktu singkat.
“Kalau baru dibangun sudah roboh seperti ini, tentu masyarakat bertanya-tanya. Apalagi ini menggunakan uang negara dalam jumlah besar,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.
Sorotan juga datang dari Riki Apriyansyah, Aktivis Koalisi Antikorupsi Lampung (KAL). Ia menilai robohnya talud sebelum pekerjaan selesai merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kerusakan biasa.
“Kalau benar proyek ini masih dalam tahap pelaksanaan tetapi taludnya sudah roboh, maka ini harus menjadi perhatian serius. BPBD Provinsi Lampung sebagai pengguna anggaran harus menjelaskan kepada publik bagaimana proses perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan proyek ini bisa menghasilkan kondisi seperti sekarang,” kata Riki.
Menurutnya, proyek penanggulangan bencana seharusnya dibangun dengan standar kualitas yang tinggi karena menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan terhadap kawasan rawan bencana.
“Anggaran Rp2,6 miliar berasal dari uang rakyat. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, apakah volume pekerjaan terpenuhi, bagaimana mutu material yang digunakan, serta bagaimana pengawasan dilakukan sejak awal pekerjaan,” ujarnya.
Riki mendesak Inspektorat Provinsi Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit teknis dan audit investigatif terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kondisi fisik bangunan, tetapi juga dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, hasil pengawasan lapangan, hingga proses pembayaran kepada penyedia jasa.
“Kalau nanti ditemukan adanya pengurangan spesifikasi, ketidaksesuaian volume pekerjaan, atau indikasi penyimpangan penggunaan anggaran, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai proyek penanggulangan bencana justru menjadi persoalan baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta BPBD Provinsi Lampung segera memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab kerusakan talud tersebut serta langkah yang akan ditempuh terhadap kontraktor pelaksana apabila terbukti terjadi kelalaian atau wanprestasi.
“Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Yang dibutuhkan publik sekarang adalah penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan disertai langkah nyata untuk memperbaiki kondisi di lapangan,” tambah Riki.
Hingga berita ini ditulis, BPBD Provinsi Lampung maupun pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi proyek tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat proyek tersebut merupakan bagian dari upaya penanggulangan bencana yang dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. Masyarakat kini menunggu hasil evaluasi pemerintah serta langkah aparat penegak hukum untuk memastikan penyebab robohnya talud, sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran negara benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. (TIM)




















