Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemprov Lampung Beri Diskon Pajak Kendaraan dan Hapus Denda

2
×

Pemprov Lampung Beri Diskon Pajak Kendaraan dan Hapus Denda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandarlampung, Suara Kita – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program tersebut diluncurkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (2/6/2026), dan akan berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

“Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Jihan.

Dalam program tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar pajak sebesar satu setengah tahun. Rinciannya, wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai tunggakan yang dihitung berdasarkan besaran pajak tahun berjalan.

Selain memberikan keringanan bagi penunggak pajak, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak melalui pemberian diskon PKB.

Besaran insentif yang diberikan meliputi:

  • Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang selalu membayar PKB tepat waktu.
  • Diskon 15 persen bagi kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar PKB tanpa pernah menunggak.
  • Diskon 20 persen bagi kendaraan berusia di atas 10 tahun yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar pajak.
  • Diskon 25 persen bagi kendaraan berusia lebih dari 15 tahun yang selama empat tahun berturut-turut tidak pernah menunggak pajak.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) dan mutasi dalam daerah berupa diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung akan memperoleh diskon 50 persen untuk pajak tahun pertama dan 50 persen untuk pajak tahun kedua.

Selain berbagai potongan tersebut, pemerintah juga memberikan pembebasan denda PKB serta pembebasan pajak progresif selama program berlangsung.

Jihan mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut karena masih terdapat potensi sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang tercatat menunggak pajak selama satu hingga lima tahun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat dapat mengakses seluruh Samsat Induk maupun Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan.

Sementara pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.

Pemprov Lampung berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami optimistis program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung,” pungkas Jihan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 325x300
Example 325x300