Bandarlampung, Suara Kita – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya mendukung percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara pemerintah daerah, PT Danantara Investment Management, dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026). Kerja sama itu difasilitasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pembangunan PSEL merupakan langkah strategis untuk menjawab persoalan pengelolaan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.
“Permasalahan sampah seperti ini sangat sulit bagi kami di daerah untuk bisa menyelesaikannya sendiri,” ujar Mirza.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah pusat dan Danantara menjadi dukungan penting bagi daerah dalam mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah modern berbasis teknologi ramah lingkungan. Selain mengurangi timbunan sampah, proyek tersebut juga diharapkan mampu menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Lampung Raya menjadi salah satu dari enam kawasan prioritas nasional dalam pembangunan PSEL, bersama Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor–Depok, dan Kabupaten Bekasi. Di Provinsi Lampung, proyek ini melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa proyek PSEL diprioritaskan bagi daerah yang menghasilkan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari dan telah masuk kategori darurat.
“Baru saja ditandatangani MoU antara Danantara dengan pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan PSEL di enam lokasi. Yang kita bahas hari ini kategori darurat, yang open dumping, yang sudah numpuk-numpuk,” kata Zulkifli Hasan.
Pembangunan PSEL Lampung Raya juga menjadi bagian dari target nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh pada 2029.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan Danantara Indonesia, proses pematangan lahan dan penyelesaian perizinan ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Selanjutnya, pembangunan fisik atau groundbreaking proyek dijadwalkan dimulai pada November 2026.
Meski demikian, proyek ini masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya kesiapan lahan, kepastian pasokan sampah sebagai bahan baku, serta aspek keekonomian listrik yang dihasilkan. Untuk mempercepat realisasi proyek, pemerintah pusat mengandalkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai dasar hukum guna mempercepat proses perizinan dan memangkas berbagai hambatan birokrasi.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta, PSEL Lampung Raya diharapkan menjadi solusi berkelanjutan dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih di Provinsi Lampung.




















